Di Rakernis Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Ini Arahan dari Ketua Dewan Kehormatan DKPP

/

/ Kamis, 18 April 2024 / 20.19 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com  – Penyelesaian sengketa proses Pemilu atau pemilihan adalah bagian penting dari seorang Penyelenggara Pemilu, di mana dibutuhkan integritas dan pengetahuan penuh terhadap objek yang disengketakan dalam memutuskan permohonannya.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito saat menjadi narasumber di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Hotel Grandhika Jalan Setia Budi, Kota Medan, Provinsi Sumut, pada 18 April 2024.

Di kegiatan yang dilakukan mulai tanggal 18 -20 April 2024 tersebut, Heddy Lugito juga menegaskan, menjaga kualitas demokrasi adalah tugas kita semua terutama Penyelenggara Pemilu.

Hasil dari kualitas yang baik akan menghasilkan kepemimpinan yang baik pula dan salah satu yang mengurangi kualitas demokrasi adalah adanya praktek-praktek politik uang.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono mengatakan, salah satu bahan evaluasi pada kegiatan ini adalah penyampaian alat kerja dan daftar inventarisir masalah yang sudah dijawab dan disampaikan kembali ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Dimana pada alat kerja dan daftar inventarisir masalah tersebut sudah dianalisis oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut”, tambahnya.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Payung Harahap berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal untuk menghadapi Pilkada Tahun 2024 untuk tujuan mewujudkan soliditas serta harmonisasi terhadap lembaga maupun institusi diluar Bawaslu.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang berpesan bahwa terhadap tugas-tugas pengawasan terutama dalam pencegahan, Bawaslu Kabupaten/Kota sekiranya dapat memastikan hak dari seorang pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat tersampaikan pada saat Pilkada Tahun 2024 nantinya. (rel/sya)

Komentar Anda

Berita Terkini