Anggota DPRD Medan Dukung E-Parking, Ini Katanya

/

/ Sabtu, 06 April 2024 / 19.58 WIB

 


MEDAN, PILAREMPAT.com :  

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menerapkan sistem e-Parking untuk pembayaran parkir yang sah menimbulkan banyak polemik di tengah-tengah masyarakat kota Medan.

Dimana adanya statemen Kadishub Kota Medan, Izwar Lubis di berbagai media yang menyebut, ketika ada juru parkir meminta parkir kepada pengendara bermotor tanpa menggunakan alat -parking dianggap Pungutan liar (Pungli).

Dampak dari kebijakan parkir yang dianggap ekstrim ini telah menyebabkan banyak petugas parkir mengeluh termasuk pengusaha yang membutuhkan jasa parkir.

Hal ini disebabkan warga masyarakat yang mengetahui kebijakan dishub kota Medan ini mulai berani tidak membayar dan mempertanyakan alat e-Parking kepada petugas jukir.

Melihat kondisi kota Medan yang termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia, bisnis parkir merupakan salahsatu bisnis yang sangat menjanjikan dan menggiurkan. Tidak sedikit orang melirik prospek parkir untuk dikelola.

Namun masalah kesiapan pemerintah kota Medan dalam hal ini Dishub Kota Medan untuk menyediakan alat e-Parking beserta Sumber Daya Manusia (SDM) petugas parkir juga perlu dipertanyakan.

Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Medan dari fraksi Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor menyebutkan, pada dasarnya dia mengapresiasi dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kadishub tersebut, namun jangan sampai kebijakan itu terkesan tergesa-gesa.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, meski pernah disosialisasikan pada tahun 2022 lalu, namun tampaknya program e-Parking tidak berjalan sesuai harapan, sebab setelah melakukan uji coba ternyata SDM dan alat kurang mendukung.

Sehingga banyak masyarakat yang lebih nyaman ketika membayar parkir di pinggir jalan secara manual. Antonius juga menyebutkan, pada dasarnya dia sangat mendukung kebijakan pemko Medan tersebut agar PAD parkir meningkat.

Namun, dampak sosial adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh kadis perhubungan kota Medan telah membuat bingung masyarakat. “Pernahkan berpikir dampak sosialnya dengan dikeluarkan kebijakan tersebut kepada petugas jukir saat ini. “Apalagi saat ini mau mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H, ” ujarnya.

Selanjutnya, Antonius Tumanggor mempertanyakan kembali di saat masyarakat tidak mau membayar parkir, apakah jukir dapat melaporkan masyarakat yang tidak membayar parkir tersebut ke pihak yang berwajib dan memviralkannya.

Sebab, jangan hanya masyarakat dihimbau mengadukan dan memviralkan petugas parkir yang mengutip parkir tanpa menggunakan mesin e-Parking.

” Janganlah kebijakan dengan alasan untuk peningkatan PAD dari sektor parkir dishub Medan terkesan membenturkan petugas jukir dengan masyarakat pengendara bermotor dengan menyebutkan ketika petugas parkir menerima uang parkir secara manual (cash/kontan) dikategorikan ilegal dan masyarakat tidak harus membayar, “pungkasnya. (rel/sya)

Komentar Anda

Berita Terkini