Sebanyak 1.021 Laporan Pengaduan Masyarakat Sumut kepada OJK Selama Tahun 2023

/

/ Jumat, 09 Februari 2024 / 01.12 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com - Selama periode Januari hingga Desember tahun 2023, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Sumatera Utara (Sumut) telah menerima sebanyak 9.135 permintaan layanan yang berasal dari masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Permintaan ini terdiri dari 7.177 pertanyaan, 937 permohonan informasi, dan 1.021 pengaduan.

Lebih lanjut keterangan resmi yang diterima Pilarempat.com, baru-baru ini,dari staf Humas OJK Provinsi Sumut  menyebutkan, dari jumlah total pengaduan, terdapat 453 pengaduan yang berhubungan dengan sektor perbankan, 263 pengaduan yang terkait dengan bidang asuransi, 167 pengaduan berkaitan dengan perusahaan pembiayaan, 119 pengaduan terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending (yang memiliki izin dan terdaftar di OJK), serta sisa pengaduan yang melibatkan layanan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan sektor Pasar Modal.

Dalam rangka penanganan pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara telah secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan, baik yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran.

“Dalam konteks ini, dari total 1.021 pengaduan, sebanyak 917 pengaduan (89,81 persen) telah berhasil diselesaikan melalui proses penanganan yang efektif, sementara sisanya sedang dalam tahap penyelesaian,” sebutnya.[P4/rel/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini