Medan, PILAREMPAT.com - Selama periode Januari hingga Desember tahun 2023, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima sebanyak 9.135 permintaan layanan yang berasal dari masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Permintaan ini terdiri dari 7.177 pertanyaan, 937 permohonan informasi, dan 1.021 pengaduan.
Lebih lanjut keterangan resmi yang diterima
Pilarempat.com, baru-baru ini,dari staf Humas OJK Provinsi
Sumut menyebutkan, dari jumlah total
pengaduan, terdapat 453 pengaduan yang berhubungan dengan sektor perbankan, 263
pengaduan yang terkait dengan bidang asuransi, 167 pengaduan berkaitan dengan
perusahaan pembiayaan, 119 pengaduan terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending
(yang memiliki izin dan terdaftar di OJK), serta sisa pengaduan yang melibatkan
layanan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan sektor Pasar Modal.
Dalam rangka penanganan pengaduan yang diterima melalui
Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara
telah secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyelesaikan setiap
pengaduan, baik yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran.
“Dalam konteks ini, dari total 1.021 pengaduan, sebanyak
917 pengaduan (89,81 persen) telah berhasil diselesaikan melalui proses
penanganan yang efektif, sementara sisanya sedang dalam tahap penyelesaian,”
sebutnya.[P4/rel/sya]