Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas (tengah) bersama Shobi Kurnia, Kabid Kajian dan Advokasi (kanan) serta Hardianto, Kabid Penegakan Hukum (kiri) pada pertemuan Forum Jurnalis di Kantor KPPU Kanwil I, Jalan Gatot Subroto Medan Rabu (6/12/2023). (foto:P4/M.Isya)
Medan, PILAREMPAT.com -- Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil I ), Ridho Pamungkas mengatakan, jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
“Dari
jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021
miliar,” kata Ridho didampingi Shobi Kurnia, Kabid Kajian dan Advokasi serta
Hardianto, Kabid Penegakan Hukum kepada wartawan dalam pertemuan Forum Jurnalis
di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Rabu (6/12/2023)
Namun dijelaskannya, terdapat lagi tambahan denda Rp5,4
miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender
MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023”.
Selama
tahun 2023, ungkap Ridho, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi
terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya
kepada stakeholder terkait.
Ia
mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja
Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri)
sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan
kemitraan 2.
Sebanyak
37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3
laporan. “Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan,”
kata Ridho.
Menurut
Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang
hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender
sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Untuk
kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat
ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender
pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh,
Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2
penyelidikan.
Disebut Ridho lagi, untuk yang terkait kasus kemitraan, ada dua, yakni kemitraan PT Rendi Permata
Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha
di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK
terkait jalan tol Tebing Tinggi – Parapat. [P4/sya]