Ilustrasi (net)
MEDAN, PILAREMPAT.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan
atas kasus pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa Dermawati Turnip.
Putusan tersebut
diumumkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (23/11/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan Dermawati melanggar
ketentuan perpajakan yang berlaku dan memberikan dampak serius terhadap
kestabilan keuangan negara.
erdasarkan bukti dan
fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati telah terbukti secara sah
melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan
melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Atas tindakannya,
Dermawati telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.630.940.036. Dalam
kasus ini, Dermawati Turnip telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda
sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp
13.261.880.072.00. Pengadilan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan
denda tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi
denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan
tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian
negara.
Apabila hasil lelang
aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara
ditambah 1 bulan lagi. Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas
dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan
efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa.
Dalam persidangan, jaksa
penuntut umum menjelaskan dengan rinci bagaimana tindakan Dermawati Turnip
merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan. Hakim
kemudian mengambil keputusan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti
yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Kasus ini menegaskan
bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan
prioritas bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
(Kanwil DJP Sumut I) dan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga
keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan”, ujar Kepala
Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra dalam siaran persnya yang diterima awak
media ini, Jumat (01/12/2023).
Arridel mengimbau kepada
seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak.
Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas
segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (P4/rel)