Pemkab Samosir Gelar Rapat Pengelolaan PPID Sebagai Pelayanan Informasi

/

/ Minggu, 19 November 2023 / 17.10 WIB

 

Samosir, PILAREMPAT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo menggelar rapat Pejabat Pengeloan informasi dan Dokumentasi (PPID) guna meningkatkan sinergitas dan kualitas layanan publik, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Sabtu (18/11/2023) Pangururan.


Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho menyampaikan laporanya, bahwa pertemuan tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan sinergitas seluruh Tim Pengelola PPID dengan memberikan layanan informasi publik.


Rapat diikuti seluruh PPID Utama (Dinas Kominfo), PPID Pelaksana (Sekdis dan Kasubbag TU), Petugas Pelayanan Informasi Publik (Kasubbag UKK dan Staf) dan setiap OPD serta Kecamatan se Samosir.


Kepala Dinas Kominfo Pemkab Samosir, Immanuel TP. Sitanggang, berharap peningkatan peran PPID dapat terlaksana pada setiap OPD dalam hal pemberitaan maupun pemberian informasi kegiatan dilingkungan kerjanya.


Selain itu juga meminta agar setiap instansi dapat mempublish kegiatannya melalui media cetak dan media online, hendaknya menginformasikan ataupun menautkan ke media sosial Dinas Kominfo selaku PPID Utama.


Rapat diisi pemaparan Standar Layanan dan Alur Permintaan Informasi, serta diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekdis Kominfo Denri Sihaloho.


Denri menyampaikan, setiap badan publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.


Regulasi ini merupakan pengembangan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dan Perki Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.


“Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah,” jelasnya.


Dengan terbitnya Perki Nomor 1 Tahun 2021, menurutnya, isu yang mengalami perubahan diantaranya kualifikasi badan publik, Struktur dan Kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi, Uji Konsekuensi, Penyesuaian Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dengan perkembangan Teknologi Informasi.


Selain itu ada pula penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, Standar Prosedur Operasional SLIP, Bantuan kedinasan bagi pakai informasi, Akomodasi Kepentingan perlindungan Data Pribadi, Akomodasi Aksesibilitas Informasi bagi Penyandang Disabilitas serta Pengadaan Barang dan Jasa. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini