JAKARTA, PILAREMPAT.com – DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Semula diagendakan 7 mata acara rapat, namun 2 ditunda terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Acara pertama yang dibatalkan yakni tentang Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 Beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I-2023 oleh BPK. Kedua, tentang laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota KPPU Masa Jabatan 2023-2028.
“Saya baru mendapatkan laporan bahwa terkait BPK dan KPPU, yang bersangkutan meminta agar hal itu dijadwalkan kembali,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Puan menyebut kedua mata acara itu akan diagendakan kembali dibahas dalam rapat paripurna berikutnya yakni 5 Desember 2023.
“Akan kita masukkan dalam jadwal rapat paripurna 5 Desember (2023). Apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang dilanjutkan dengan ketuk palu.
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Saya baru mendapatkan laporan bahwa terkait BPK dan KPPU, yang bersangkutan meminta agar hal itu dijadwalkan kembali,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Puan menyebut kedua mata acara itu akan diagendakan kembali dibahas dalam rapat paripurna berikutnya yakni 5 Desember 2023.
“Akan kita masukkan dalam jadwal rapat paripurna 5 Desember (2023). Apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang dilanjutkan dengan ketuk palu.
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
4. Penetapan Pasangan Kerja Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
5. Laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Panglima TNI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. (Didahului Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024). [P4/sya/rel]