MEDAN, PILAREMPAT.com -- Dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UMSU menyelenggarakan Seminar Nasional “Menuju Kampus Merdeka dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual sebagai Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021”.
Seminar tersebut sebagai wujud komitmen awal
UMSU dalam mengimplementasikan Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di
Perguruan Tinggi
Kegiatan ini merupakan komitmen dan langkah
awal dalam mewujudkan kampus zero tolerance terhadap pelecehan dan kekerasan
seksual berbasis gender. Kegiatan Seminar nasional ini terlaksana sebagai upaya
mengimplementasikan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 21
Oktober 2021, di Aula Gedung D Fakultas Pertanian UMSU, yang dilakukan secara
hybrid yaitu dengan menghadirkan para narsumber baik secara daring dan luring.
Seminar ini menghadirkan narasumber yaitu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati,
SE., M.Si (tema kajian yaitu Sinergitas KemenPPA dan Perguruan Tinggi dalam
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
Ir.
Meutia Fadila, M.Eng,Sc (Unimed) menyampaikan materi dengan tema Mewujudkan
Perguruan Tinggi Responsif Gender melalui Gerakan Zero Tolerance Pelecehan dan
Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Laki-laki.
Selanjutnya Rimalia Karim, SKM., MM (Analis Kebijakan
Bidang Perlindungan Khusus Anak) membahas tema tentang “Membangun Remaja Sadar
Pelecehan dan Kekerasan Seksual Melalui Ketahanan Keluarga”.
Dan Prof. Emy Susanti (Asosiasi Pusat Studi
Wanita/Gender dan Anak Indonesia dan Ketua Pusat Studi Gender dan Inklusi
Sosial Unair) mengulas tentang Implementasi Kebijakan Permendikbudristek No.30
Tahun 2021 di Perguruan Tinggi).
Hadir dalam kegiatan ini terdiri dari unsur
Mahasiswa, Dosen, Pemerhati Perempuan dan Anak, Pimpinan Wilayah Aisyiyah
Sumatera Utara, perwakilan dari Pengurus Daerah Aisyiyah se Sumatera Utara,
Pusat Informasi Konseling Mahasiswa Syahadah UMSU.
Dijelaskan bahwa penyelenggaraan seminar
nasional ini adalah untuk menyahuti amanah Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang
Pencehagan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hal ini dikarenakan belum semua
Perguruan Tinggi memiliki kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual dan layanan integrative dalam mengatasi kekerasan dan pelecehan seksual.
“Sehingga Permendikbudristek ini menjadi
solusi yang berpihak pada korban. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman
untuk mengirimkan anak-anaknya menggali ilmu di tingkat Perguruan Tinggi dengan
aman dan nyaman, serta bebas dari kekhawatiran akan terjadinya pelecehan dan
kekerasan seksual, “ ujar Ketua PSGA Ibu Assoc. Prof. Dr. Leylia Khairani, M.Si.
Menurut Leylia, seminar nasional ini
merupakan langkah awal bagi perwujudnya dibentuknya Satuan Tugas (Satgas)
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan
Tinggi. Pada saat ini untuk Perguruan Tinggi Negeri hamper 100 % telah
membentuk Satgas PPKS, kemudian untuk Perguruan Tinggi Swasta sudah 109 PTS
yang sedang berproses membentuk Satgas, dan 20 PTS telah membentuk Satgas.
Karena itu,kata Leylia, kegiatan Seminar
Nasional ini merupakan upaya UMSU dalam melaksanakan amanat Permedikbudristek
No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
lingkungan Civitas Akademika UMSU. Selain itu juga seminar ini sebagai bentuk
sosialisasi Pembentukan Satgas PPKS di UMSU. [P4/sya]