Jakarta, PILAREMPAT.com – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perpanjangan kesepakatan
ini ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III
(Persero), Mohammad Abdul Ghani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono, S.H. M.H., C.N. di
Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).
Penandatanganan MoU tersebut
disaksikan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN
Robertus Billitea, Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan
KBUMN Rachman Ferry Isfianto, seluruh direksi, dewan komisaris, dan SEVP PTPN
Group.
Dalam sambutannya,
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul
Ghani, menjelaskan perpanjangan nota kesepahaman ini sangat penting
guna membantu pelaksanaan
berbagai aksi korporasi dan penugasan yang diamanatkan kepada PTPN Group. “Ini
adalah upaya kami untuk memastikan setiap aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan terhindar dari
risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Ghani.
Ghani mengatakan bahwa
selama ini, kerja sama PTPN Group dan Jamdatun memberikan kepercayaan diri
kepada perusahaan untuk menjalankan aks-aksi korporasi dan upaya mengotimalkan aset-aset negara.
“Kami mengucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak
Jamdatun beserta jajarannya yang telah membantu PTPN Group selama ini.
Khususnya dalam memberikan
pertimbangan, pendampingan hukum, dan penanganan permasalahan hukum yang ada di
seluruh lingkungan perkebunan nusantara group,” ungkap Ghani.
Adapun ruang lingkup
kerja sama kedua belah pihak tersebut, antara lain mulai dari pemberian bantuan
hukum, pemberian pertimbangan hukum, penanganan tindakan hukum, peningkatan
kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi
risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. [P4/rel/sya]