Eksekusi Lahan SPBU Simpang Limun Medan Ricuh!

/

/ Senin, 21 Agustus 2023 / 17.03 WIB


Medan,
PILAREMPAT.com :
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan mendapat perlawanan dari pemilik dan puluhan warga, saat akan melakukan eksekusi dan pengosongan SPBU 14.202.101 di Jalan SM Raja, Simpang Limun, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (21/8/2023) pagi.

Juru sita sempat dilempar kotoran manusia oleh seorang pria, yang menolak dilakukannya eksekusi. Peristiwa itu sontak mengejutkan tim juri sita dan aparat kepolisian.

Akibatnya proses eksekusi terganggu karena sejumlah tim termasuk Ketua Tim eksekusi atau juru sita dari Pengadilan Tinggi Medan terkena kotoran manusia. Begitu juga beberapa orang aparat kepolisian juga ikut terkena.

Personil Polsekta Patumbak dan Polrestabes Medan kemudian mengamankan pria itu. Meskipun tidak lama berselang, pria tersebut kembali dilepas, karena warga yang memprotes.

Eksekusi lahan seluas 799 m2, berikut bangunan yang berada di atasnya, berdasarkan permohonan pemenang lelang atas nama Herman Arbi.

Pemilik SPBU, R Tamba, menolak eksekusi karena perkara piutang di Bank Sumut itu masih berlangsung di tingkat kasasi.

R Tamba yang hadir di lokasi eksekusi mengaku sudah membayar utangnya sebesar Rp1 miliar. Semua proses sudah dilakukannya, dan dia mengaku terkejut dilakukan eksekusi oleh PN Medan.

Sementara itu Supriono Tarigan, kuasa hukum Rosdiana mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung.

Dia menegaskan agar pihak Juru Sita PN Medan untuk menunda eksekusi dan pengosongan objek perkara. “Kami meminta untu menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tegas Supriono Tarigan.

Senada, Ivan Sirait, yang juga pengacara Rosdiana Tamba mengaku pihaknya juga menyesalkan pemberitahuan dilakukan eksekusi diberikan pada 14 Agustus 2023. Padahal surat itu disiapkan oleh PN Medan tertanggal 7 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2008, pemilik SPBU melakukan pinjaman ke Bank Sumut sebesar Rp3 miliar, dengan jaminan 2 bidang tanah berikut bangunan. Kemudian terjadi kemacetan pembayaran pinjaman. Hingga pada tahun 2012, sita jaminan tersebut didaftarkan ke PN Medan.

Di tempat yang sama, pihak Herman Arbi melalui kuasa hukumnya Okta Vivilia, SH MKn mengatakan, kliennya memenangkan lelang atas objek tersebut dengan membayar sebesar Rp5.355.000.000, kepada negara.

“Setelah kita menangkan, kita meminta untuk dilakukan eksekusi. Karena ini lelang,” jelasnya. [P4/rel/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini