Bupati Samosir dan JAM Pidum Resmikan Monumen Restorative Justice

/

/ Rabu, 23 Agustus 2023 / 20.56 WIB

Samosir, PILAREMPAT.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana melakukan kunjungan kerja ke Samosir. Kunjungan JAM Pidum disambut Bupati Vandiko T. Gultom bersama Forkopimda di Kantor Kejaksaan Samosir. 

Turut hadir Kajati Sumut, Idianto, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Direktur Narkotika, Direktur Oharda, Ketua DPRD Samosir, Kapolres Samosir, Kajari Samosir, dan jajaran Pimpinan OPD Pemkab, Rabu (23/8/2023).

Jampidum bersama Bupati dan rombongan berangkat ke Desa Saloan Tongatonga Kecamatan Ronggurnihuta. Kehadiran Jampidum di Salaon Tongatonga Samosir untuk meresmikan Monumen Restorative Justice di Situs Budaya Toguan Nagodang sebagai tempat penyelesaian masalah oleh Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dan juga menyaksikan proses Restoratif Justice (RJ) oleh tokoh adat dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon untuk penyelesaian masalah perselisihan tanah antara marga Sitanggang dan Malau. Bupati, Jampidum menyerahkan surat ketetapan penghentian tuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dan testimoni dari para pihak. 

Peresmian Monumen RJ di Situs Toguan Nagodang ditandai penandatanganan prasasti oleh JAM PIDUM disaksikan Bupati bersama Forkopimda dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon.

“Restorative Justice sangat dekat dengan budaya Batak, maka Jampidum kami di angkat sebagai putera Salaon sekaligus Raja Bius Salaon,” sebut Esman Simbolon yang membawa JAMPIDUM kebarisan para Raja Bius.

Fadil Zumhana mengucapkan terima kasih atas gelar yang diberikan Raja Bius Salaon. Disampaikan bahwa Restorative Justice sesungguhnya merupakan budaya bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan dikalangan Batak, dengan mengendepankan kearifan lokal dan budi pekerti sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para tokoh adat/Raja Bius tanpa masuk ke proses hukum atau litigasi. Untuk itu, Fadil menekankan perlunya Kepala Desa dan Tokoh Adat/Masyarakat dan Raja Bius untuk mengambil peran dalam setiap persoalan ditengah masyarakat. 

Pengadilan sebetulnya dibuat untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan ditengah masyarakat, sebagai hukum formal yang digunakan untuk hukuman berat. Fadil, menekankan agar Adat “Dalihan Natolu” sepanjang keluhuran adat menghendaki silahkan diputus secara Restorative Justice, bagaimana mewujudkan kedamaian di masyarakat. Semoga keputusan ini bermanfaat dalam mendapatkan keadilan, menimbulkan keseimbangan dan kesadaran ditengah masyarakat. 

“Saya sangat terharu dan bangga mendapat gelar yang begitu tinggi. Tak pernah terbayang akan gelar ini karena kami bekerja untuk rakyat dan sesungguhnya tidak mengharapkan untuk dipuji, akan tetapi bagaimana rakyat mendapat keadilan dan bisa hidup tentram," ungkapnya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini