Bappebti Resmi Luncurkan Bursa Kripto di Dalam Negeri

/

/ Jumat, 21 Juli 2023 / 20.49 WIB

Ilustrasi.Foto: Shutterstock

Jakarta, PILAREMPAT.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi meluncurkan bursa kripto. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara untuk menjadi pengelola bursa berjangka komoditi kripto.

Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kriling berjangka. Kemudian ditunjuk juga PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Menanggapi itu, Asosiasi Blockchain Indonesia mengatakan peluncuran bursa Aset Kripto, lembaga kliring, dan depository merupakan langkah positif Bappebti yang dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto dalam negeri. Dengan adanya bursa kripto diharapkan pengawasan, pengembangan, serta transaksi kripto lebih meningkat.

"Disamping itu, pendirian dan pemberian izin ini merupakan gerbang pembuka bagi penyelenggaraan transaksi sesuai dengan amanat Peraturan Bappebti dan, bagi CPFAK (calon pedagang fisik aset kripto) tentunya, akan menjadi momentum penting untuk memperoleh status 'Pedagang Fisik Aset Kripto'," ujar Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia, Asih Karnengsih, kepada detikcom, Jumat (21/7/2023).

Asih mengatakan, pihaknya berharap pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan fee keanggotaan dan transaksi yang dapat mempertahankan daya saing pelaku usaha lokal. Pengenaan pembayaran itu adalah biaya pajak CPFAK seperti PPh Badan dan pajak yang dikenakan pada pelanggan (PPN & PPh).

Pelaku usaha kripto khawatir pengenaan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto pada organ penyelenggaraan pasar tersebut bisa berdampak pada investor yang tidak lagi berminat atau rendahnya transaksi kripto.

"Diharapkan nantinya tidak akan menjadi penambahan beban bagi CPFAK atau pengenaan biaya lebih pada pelanggan yang dapat mendorong berpindahnya minat pada penggunaan platform transaksi aset kripto asing atau tidak terdaftar yang juga mengakibatkan capital outflow," ungkapnya.

Asih menjelaskan, mengingat potensi Indonesia dalam industri aset kripto sangat besar untuk bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, diperlukan upaya akeselerasi dan intensif dari Pemerintah untuk membina pertumbuhan industri.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan bursa kripto diyakini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di aset kripto.

"Menyediakan sistem pencatatan yang nantinya perdagangan tetap terjadi di masing-masing pedagang aset kripto yang ada saat ini. Dengan tersedianya sistem tersebut para pedagang aset kripto dapat menyediakan fasilitas perdagangan di platform mereka secara teratur, wajar, dan efisien," kata dia.

Harapannya ke depan, volume transaksi investor di aset kripto akan naik. Selain itu, pelaku usaha kripto baru juga bisa segera mendapatkan izin.

"Bisa mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat sehingga volume akan naik, dan pastinya teman-teman segera mendapatkan full izin," tandasnya.

Sebelumnya, Bappebti telah menetapkan pendirian bursa kripto. Pertama melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto ditetapkan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia. [P4/detikcom]




Komentar Anda

Berita Terkini