Medan, PILAREMPAT.com -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memprediksi adanya indikasi persekongkolan ketika proses tender proyek lampu jalan Kota Medan 'Lampu Pocong' lantaran dinyatakan total loss atau proyek gagal.
Pasalnya,
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut bahwa proyek lampu jalan yang
dianggarkan sebesar Rp 25,7 miliar total loss. Bobby Nasution meminta pihak
dinas terkait untuk menagih uang proyek ke kontraktor sebesar Rp 21 miliar.
Kepala Kantor KPPU, Ridho Pamungkas (foto) mengatakan bahwa persoalan kegagalan suatu proyek pelaksanaan pekerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya perencanaan yang matang, segi pengawasan, ketidakmampuan pelaksana, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi atau juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender.
"Indikasi
persekongkolan dalam proses tender dalam kasus kegagalan suatu proyek yakni
ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya. Dimana pemenang tender
tidak memiliki pengalaman atau kapasitas yang memadai untuk menyelesaikan
proyek yang diberikan," terangnya kepada awak media, di Medan, Sabtu (13/5/2023).
Kemudian,
adanya pelanggaran prosedur dalam tender dimana Pokja mengabaikan proses
evaluasi yang objektif sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified.
Selain itu, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Dari
penelusuran KPPU di LPSE, diketahui bahwa terdapat delapan paket pekerjaan
sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh enam
kontraktor, yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua
paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses
Sempurna, dan CV Sentra Niaga Mandiri.
"Saya
melihat adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE.
Dimana pada masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang
memasukkan dokumen penawaran," ungkapnya.
Persoalan
pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis, Ridho Pamungkas menilai hal tersebut
tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil sepanjang bukan
bertujuan untuk menghindar tender dengan cara penunjukan langsung.
"Secara
detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari
masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukan
penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan
dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan,"
ungkapnya. [P4/sya/rel]