OJK KR 5 Sumbagut Terima 282 Pengaduan Nasabah, Didominasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

/

/ Senin, 15 Mei 2023 / 20.55 WIB

     Bambang Mukti Riyadi,Kepala OJK KR 5 Sumbagut (foto: P4/M.Isya)

Medan, PILAREMPAT.com --  Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5 Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi menyebut, sejak Januari hingga April 2023, OJK KR 5 menerima sebanyak 282 pengaduan. Pengaduan dari masyarakat atau nasabah itu didominasi hal terkait Restrukturisasi  Kredit Perbankan.

“Pengaduan nasabah ini diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen  atau APPK dan ada juga yang datang ke Kantor OJK KR5. Pengaduan ini telah kami terima dan ditindaklanjuti,” ujar Bambang Mukti Riyadi, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut kepada awak media, di Medan, Senin (15/5/2023).

Bambang mengatakan, pengaduan yang masuk ke instansinya tersebut yang terbanyak masih didominasi terkait perbankan, yakni ada sebanyak 109 pengaduan. Lalu pengaduan Asuransi sebanyak 87, dan mengenai perusahaan pembiayaan sebanyak 48 pengaduan.

Kemudian, masalah Financial Technology (Fintech) ada sebanyak 32 kasus pengaduan, tentang Pasar Modal sebanyak tiga pengaduan, dana pensiun dua  pengaduan dan sektor non bank lainnya  Pegadaian cuma satu pengaduan.

Restrukturisasi Kredit

Bambang mengungkapkan, terkait perbankan paling banyak masyarakat atau nasabah yang mengadu adalah mengenai restrukturisasi kredit.

Sedangkan masalah asuransi, diakuinya tentu sudah menjadi perhatian, karena banyaknya asuransi yang bermasalah atau sudah tutup.

“Dan masih lama menunggu proses penyelesaian keuangannya contohnya Jiwasraya atau AJBB,” ujarnya.

Bambang mengakui, ada banyak pengaduan yang bertanya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun sejauh ini, terangnya lagi bahwa OJK bersifat sebagai mediasi, artinya bukan masalah hukum.

“Karena kan ada juga selain pada kita, nasabah juga mengadu ke lembaga lain dan bisa sampai ke pengadilan,” pungkasnya. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini