Bambang Mukti Riyadi,Kepala OJK KR 5 Sumbagut (foto: P4/M.Isya)
Medan, PILAREMPAT.com -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5 Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi menyebut, sejak Januari hingga April 2023, OJK KR 5 menerima sebanyak 282 pengaduan. Pengaduan dari masyarakat atau nasabah itu didominasi hal terkait Restrukturisasi Kredit Perbankan.
“Pengaduan nasabah ini diterima OJK melalui Aplikasi
Portal Perlindungan Konsumen atau APPK dan ada juga yang datang ke Kantor OJK KR5.
Pengaduan ini telah kami terima dan ditindaklanjuti,” ujar Bambang Mukti
Riyadi, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut kepada awak media, di Medan, Senin
(15/5/2023).
Bambang mengatakan, pengaduan
yang masuk ke instansinya tersebut yang terbanyak masih didominasi terkait
perbankan, yakni ada sebanyak 109 pengaduan. Lalu pengaduan Asuransi sebanyak
87, dan mengenai perusahaan pembiayaan sebanyak 48 pengaduan.
Kemudian, masalah Financial Technology (Fintech) ada sebanyak 32 kasus pengaduan, tentang Pasar
Modal sebanyak tiga pengaduan, dana pensiun dua pengaduan dan sektor non bank
lainnya Pegadaian cuma satu pengaduan.
Restrukturisasi
Kredit
Bambang mengungkapkan, terkait perbankan paling
banyak masyarakat atau nasabah yang mengadu adalah mengenai restrukturisasi
kredit.
Sedangkan masalah asuransi, diakuinya tentu sudah
menjadi perhatian, karena banyaknya asuransi yang bermasalah atau sudah tutup.
“Dan masih lama menunggu proses penyelesaian
keuangannya contohnya Jiwasraya atau AJBB,” ujarnya.
Bambang mengakui, ada banyak pengaduan yang bertanya mengenai Sistem Layanan
Informasi Keuangan (SLIK). Namun sejauh ini, terangnya lagi bahwa OJK bersifat sebagai mediasi,
artinya bukan masalah hukum.
“Karena kan ada juga selain pada kita, nasabah juga
mengadu ke lembaga lain dan bisa sampai ke pengadilan,” pungkasnya. [P4/sya]