Sidang Perkara Minyak Goreng Di KPPU Memasuki Fase Akhir

/

/ Kamis, 02 Maret 2023 / 17.43 WIB

Medan, PILAREMPAT. com -- Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia mulai memasuki fase akhir, yakni pemeriksaan terhadap para Terlapor di perkara tersebut.

Dijadwalkan, Majelis Komisi mulai besok tanggal 3 Maret 2023 akan melakukan pemeriksaan atas ke-27 (dua puluh tujuh) Terlapor secara tertutup. Pemeriksaan atas keseluruh Terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses Pemeriksaan Lanjutan pada tanggal 4 April 2023. Paska Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas
perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 (tiga puluh satu) Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 (sebelas) Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan. Pada persidangan hari inipun, KPPU masih memeriksa Ahli dari pihak Terlapor, yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Berbagai keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan,
Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis,
menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.

Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan. (P4/sya/rel)

Komentar Anda

Berita Terkini