Hal ini terkait dengan permasalahan pasokan dari
distributor di sejumlah daerah di Sumut yang masih terbatas karena musim panen
dan penggilingan yang tidak sama.
Adapun hal ini diungkapnya menyampaikan hasil pantauan
atas komoditas pangan menjelang Ramadhan 1444 H dalam forum dengan jurnalis yang dilaksanakan
secara daring (20/3/2023) oleh KPPU.
Forum Jurnalis yang dimoderatori oleh Karo Humas KPPU,
Deswin Nur menghadirkan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala, dan
seluruh Kepala Kantor Wilayah KPPU di tujuh kota.
“Kondisi ini biasanya akan memicu spekulan yang
bermain sehingga disparitas harga dari produsen sampai dengan konsumen semakin
melebar,” pungkas Ridho.
Sementara, untuk komoditi minyak goreng, khususnya
Minyakita, Kanwil I sudah melakukan advokasi kepada distributor Minyakita yang
melakukan penjualan bersyarat dan pembatasan pasokan.
Informasi yang diperoleh dari hasil diskusi dan advokasi terkait
pendistribusian Minyakita ini akan disampaikan ke KPPU pusat untuk menjadi
bahan yang nantinya akan dikaji lebih lanjut, baik dari segi pengawasan
terhadap perilaku usaha maupun saran dan kebijakan kepada pemerintah.
Ridho mengatakan bahwa KPPU telah menjalin komunikasi
dengan satgas pangan dan tim TPID baik di tingkat provinsi maupun Kota Medan
untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap perilaku anti persaingan
yang dilakukan oleh para spekulan.
Ridho juga menghimbau kepada produsen dan distributor yang ada di Kanwil I untuk tidak memanfaatkan situasi menjelang Ramadan ini dengan melakukan penahanan pasokan atau menaikkan harga secara tidak wajar.
Kepada konsumen, Ridho menyarankan agar masyarakat
untuk membeli komoditi pangan pokok sesuai dengan kebutuhan. (P4/sya)