Hal ini disampaikan setelah mengadakan pertemuan dengan Kepala UPT Samsat Pangururan di Ruang Kerja Bupati Samosir, Kamis (29/3/2023), Pangururan
Selain itu, meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) untuk mengambil kebijakan, memberikan pemutihan pokok pajak maupun denda terhadap objek pajak yang diduga digelapkan oknum pegawai Samsat Pangururan.
Untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak khususnya Samosir. Sebagai pimpinan daerah di Samosir dan atas nama masyarakat, saya meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah atasan dalam hal ini Pemprovsu untuk mengambil kebijakan memberikan pemutihan terhadap pajak dan denda masyarakat yang menjadi objek penggelapan pajak,” tegas Bupati.
Ditegaskan dia, bahwa kesalahan yang terjadi murni merupakan kesalahan Oknum pegawai Samsat Pangururan bukan kesalahan masyarakat. Pembayaran pajak telah dilakukan masyarakat dengan benar, namun dipermainkan petugas/oknum pegawai sehingga menimbulkan kerugian masyarakat.
Selain itu, Bupati Samosir, menghimbau masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak untuk segera melapor di Kantor UPT Samsat Pangururan, karena saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian. (P4/MT