MEDAN, PILAREMPAT.com -Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait
penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan
pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
“Hal itu dilakukan guna menemukan alat bukti yang
diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah
IV KPPU, Dendy R. Sutrisno dalam siaran persnya, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan
Kanwil IV dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
Dendy mengatakan tindakan ini merupakan respon cepat
KPPU terhadap temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak
goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama
beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi
pasar selama 3 bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan
dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV
(Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan
terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang
yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli
produk lain dari distributor tersebut.
Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying
agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.
Disebutkannnya, pelaku usaha membuat perjanjian
dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan
atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku
usaha pemasok.
Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan. [P4/sya/rel]