Jakarta, PILAREMPAT.com
- Ketua Dewan Pers, Dr Ninik
Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media
cetak, radio, televisi dan siber/online.
“Saat ini memang tidak ada
lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat Whatsapp, dilangsir
jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Ninik, pendaftaran
media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak
menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak
mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang
berlaku.
Seperti diketahui, menurut
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan,
pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang
masih banyak salah kaprah dan sesat.
“Masih banyak pernyataaan,
“Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum
perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna,
seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu
syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga
produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.
Dikatakan Sukardi sapaan
akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu,
jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum
didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya
juga otomatis bukan produk pers.
Beberapa kali pihak penegak
hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan
pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka
lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.
Otomatis produknya juga
bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana
kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab
Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dibalik Suatu
Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu
Ketika UU Pers dibahas di
DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta
beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu
pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam
draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers
mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Alasan pemerintah
macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum
pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi
pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran
juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan
pemberitaaan redaksional. (P4/Red)