Medan, PILAREMPAT.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.
Kedua peraturan dimaksud,
yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor
11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK
27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor
70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi,
Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK
28/2022).
Demikian relis yang diterima Pilarempat.com dari Humas Kantor OJK KR 5 Sumbagut, Kamis (12/1/2023) sore.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa POJK 27/2022 diterbitkan dalam
rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang
sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen
risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis
reforms” (Basel III reforms).
Beberapa perubahan pada POJK
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis
perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut
dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal
pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”.
Standar dimaksud bertujuan
untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank
didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.
Pokok Pengaturan
dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:
Penyesuaian dengan Standar
Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR
Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
Payung pengaturan terkait
kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan
penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central
counterparty; dan
Penyelarasan dengan POJK
lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. POJK
27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
POJK Nomor 28
Tahun 2022
Penerbitan POJK 28/2022 ini
ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang
Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan
kebutuhan masyarakat.
Percepatan penggunaan
teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang
Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang
Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang
asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur
pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk
inovasi.
Selain itu, guna
meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan
penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan
berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pokok Pengaturan
dalam POJK 28/2022:
Pengaturan mengenai layanan
pialang asuransi digital; Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga
ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya; Kerja sama antarperusahaan
pialang asuransi/reasuransi (co-broking);Kewajiban penyampaian laporan keuangan
secara triwulanan; dan Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi
administratif, termasuk denda administrasi. [P4/rel/sya]