OJK Melaksanakan Workshop Program Kerja TPAKD 2023

/

/ Jumat, 20 Januari 2023 / 20.56 WIB

 

(foto:P4/istimewa)

Medan, PILAREMPAT.com -- Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan Workshop Penyusunan Program Kerja TPAKD Tahun 2023 yang dihadiri oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah 33 Kab/Kota, Sumatera Utara, di Medan, (19/1/2023). 

Kegiatan workshop diadakan dalam rangka pembahasan usulan Program Kerja tahun 2023 yang nantinya akan disahkan oleh masing-masing kepala daerah, serta diimplementasikan oleh masing-masing anggota. 

Hadir membuka kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ir. Arief Sudarto Trinugroho MT. 

“Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang diselenggarakan oleh OJK pada tahun 2022 silam, Indeks Inklusi Keuangan di Provinsi Sumatera Utara sebesar 95,58% atau tertinggi ke-2 secara nasional setelah Provinsi DKI Jakarta. Hasil ini sangat menggembirakan dan harus tetap dipertahankan ke depan,” ujar Arief.

Untuk itu, Arief mengimbau seluruh stakeholder agar memberikan literasi keuangan yang memadai kepada masyarakat Sumatera Utara dan masyarakat harus teliti dalam menggunakan layanan jasa keuangan, baik dalam bentuk penghimpunan maupun penyaluran dana.

Turut hadir memberikan sambutan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso, sekaligus mewakili Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori, selaku anggota Pengarah TPAKD Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam sambutannya disampaikan agar seluruh anggota TPAKD memberikan  dukungan strategis berupa kontribusi dan peran aktif agar akses keuangan dapat terbuka dan terjangkau seluas-luasnya oleh masyarakat, selaras dengan Program Kerja TPAKD. 

“Melalui moto 3K (Komitmen, Kolaborasi dan Keberlanjutan), kami berharap kinerja TPAKD di Sumatera Utara dapat berjalan semakin baik sehingga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional”, ujar untung.

Sesuai dengan Roadmap TPAKD 2021-2025, terdapat penetapan program tematik untuk setiap tahunnya. Pada tahun 2023, tema yang diusung adalah “Akselerasi Pemanfaatan Produk dan Layanan Keuangan Syariah”, dengan fokus kepada pengembangan ekosistem desa inklusi atau desa wisata.

Setiap usulan program kerja TPAKD tahun 2023 yang ditetapkan oleh masing-masing TPAKD diarahkan agar dapat menyasar program kerja yang mengedepankan produk syariah dengan target sasaran masyarakat di pedesaan namun tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan potensi di masing-masing Kabupaten dan Kota.

Diharapkan dengan adanya program kerja tahun 2023 ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku Industri Jasa Keuangan dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mengakselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Adapun lima besaran program kerja TPAKD Sumatera Utara tahun 2023 adalah Ekosistem Desa Inklusi Keunagan, Perempuan Maju, Unggul, dan Terhormat, UMKM Bermartabat , One Village One Agent, dan Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi. Dalam pelaksanaannya, OJK bersinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan, Pemerintah Provinsi, OPD yang terkait, dan Pemerintah Daerah di 33 kab/kota.

“Sejalan dengan amanat yang diberikan kepada kami, OJK senantiasa membantu proses penyusunan dan penetapan usulan Program Kerja serta memberikan pemahaman menyeluruh terhadap program kerja tersebut serta membantu menetapkan target yang SMART (specific, measurable, achievable, relevant, dan timely),” ujar Untung.

OJK juga secara berkala akan memantau perkembangan implementasi kelima besaran program kerja tersebut secara periodik di sepanjang tahun.

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.  [P4/rel/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini