Medan, PILAREMPAT.com – Sistem coblos gambar partai politik atau proporsional tertutup yang diusulkan pada Pemilu 2024 dipastikan “mengkebiri” hak politik pemilih. Demikian penilaian pengamat komunikasi politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr.Anang Anas Azhar, MA.
Menurut Anang, sistem coblos gambar partai politik atau proporsional tertutup yang diusulkan pada Pemilu 2024 dipastikan “mengkebiri” hak politik pemilih.
“Pemilih calon legislatif seperti memilih kucing
dalam karung. Ini sama artinya mengkebiri hak politik pemilih jutaan rakyat
Indonesia. Langkah ini justru mundur bukan memajukan demokrasi kita,” ujar Anang Anas Azhar menanggapi pertemuan delapan partai politik
yang menolak sistem proporsional tertutup yang bakal diberlakukan pada Pemilu
2024, di Medan, Rabu (11/1/2023).
Anang menyambut baik upaya yang dilakukan delapan
partai politik menolak sistem proporsional tertutup tersebut. Upaya itu kata
Anang, sebagai langkah jitu dan tepat dalam mengawal perjuangan para calon
legislatif yang berjuang tanpa mementingkan nomor urut partai. Jika sistem
proporsional tertutup dilakukan, justru demokrasi semakin mundur ke belakang.
“Demokrasi kita menjadi mundur jika sistem coblos
lambang partai dilakukan. Apa pemilih mau mendatangi TPS dengan semangat? Saya
meragukan itu, semangat datang ke TPS menjadi pudar jika sistem tertutup
diberlakukan,” katanya.
Seperti diketahui, delapan partai politik itu yang
menolak sistem coblos lambang partai itu adalah Partai Golkar, Demokrat, PKS,
PAN, PKB, PPP, Nasdem dan Gerindra, minus PDIP. PDIP justru berpandangan jika
sistem proporsional tertutup dilakukan akan mengurangi biaya kampanye para
caleg hingga miliaran rupiah.
Anang yang juga Dosen Pascasarjana UMSU Medan ini
berpendapat, sikap delapan Parpol yang menolak sistem coblos lambang partai itu
harus diapresiasi. Sikap ini merupakan cerminan para pemilih di Indonesia. Para
caleg yang berjuang mendapat tiket kursi di parlemen menjadi terbuka lebar.
“Proporsional terbuka menjadikan para caleg
berkompetisi, Geliat di internal partai politik juga terlihat tajam tapi sehat.
Semangat caleg mendapat satu tiket ke legislatif terbuka lebar tanpa harus
berebut di nomor urut satu,” katanya.
Pertimbangan bagi KPU untuk Membatalkan
Dia berkeyakinan melalui
kesepakatan delapan parpol yang memiliki kursi di parlemen ini, menjadi
partimbangan bagi KPU untuk menunda atau membatalkan sistem proporsional
tertutup pada Pemilu 2024.
“Saya kira, pertemuan silaturrahim parpol ini menjadi
pintu pembuka, sekaligus menjaga pemilu yang demokratis, jujur dan adil,”
ucapnya.
Lima pernyataan sikap delapan partai politik
parlemen itu adalah pertama,
menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan
demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu
proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita.
“Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka
merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat
menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak
ingin demokrasi mundur,” demikian bunyi pada poin pertama pernyataan
sikap itu.
Kedua,
sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan
telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23
Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga pemilu. Gugatan terhadap
yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne
Bis In Idem.
Ketiga, KPU agar tetap
menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan
independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat,
delapan parpol mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan
anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar
tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
Kelima, delapan parpol ini berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi. [P4/rel/sya]