MEDAN, PILAREMPAT.com - Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. PLN (Persero) UP3 Medan terkait Pajak Penerangan Jalan dan Keluhan Masyarakat, Selasa (24/01/2023).
Dalam rapat ini,
Komisi 3 DPRD Kota Medan menanyakan terkait pajak penerangan jalan yang sudah
disetorkan pelanggan 7,5 persen yang disetorkan ke Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan.
Selain itu,
dalam pembahasannya Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menanyakan tentang banyaknya
keluhan dan pengaduan masyarakat yang diterima anggota dewan terkait penerangan
jalan, tiang-tiang listrik yang menghalangi rumah warga, tiang listrik yang
sudah tidak layak sehingga butuh pemindahan, keluhan tentang tarif listrik dan
mekanisme pemasangan instalasi listrik untuk masyarakat kurang mampu.
Sementara itu,
Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan sekaligus pimpinan
rapat mengatakan bahwa hari ini PLN sudah menyampaikan apa saja yang menjadi syarat
dan cara bagaimana melakukan upaya-upaya terkait penerangan jalan yang nantinya
akan disampaikan anggota dewan kepada masyarakat atas keluhannya.
“Selanjutnya
terkait pembangunan-pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, kita
ingin koordinasi yang baik antara Pemko Medan dengan PLN sehingga pembangunan
tersebut bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat bisa menikmati
hasilnya", kata Afif Abdillah.
RDP yang
berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri anggota
Komisi 3 DPRD Kota Medan lainnya, Manajemen PT.PLN (Persero) UP3 Medan, serta
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. [P4/sya/rel]