Medan, PILAREMPAT.com – Berdasarkan data pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Januari – Oktober 2022, terdapat 1.788 penyampaian informasi dari masyarakat Sumatera Utara (Sumut) terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK.
Hal tersebut diungkapkan Yusup Ansori, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut
dalam acara Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di Medan, (17/11/2022).
Yusup menjelaskan, revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital. Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan. Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.
“Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” ungkapnya.
Yusup Ansori, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut (Foto: Humas OJK KR5)Selain itu, bilang Yusup lagi,peran dan koordinasi masing– masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda.
“Kami juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK,” tandasnya. [P4/sya]