Bupati didampingi Asisten I, Kepala BPKPD, Kaban Kesbang Pol, Dumosch Pandiangan, Kadis Kominfo diwakili Advent Siahaan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah dan serah terima barang kepada Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir didampingi Komponennya, Senin (28/11/2022), Samosir.
Hibah lahan tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dengan Ketua Komisi KPU Samosir Nomor 028/17/BPKPD/XI/2022, dan Nomor 332/PR.07.NK/1217/I/2022 yang ditanda tangani Bupati Samosir selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Pemkab dan Ika Rolina Samosir selaku Ketua KPU Samosir.
Naskah Perjanjian Hibah Lahan disertai dengan Berita Acara Serah Terima Barang antara Pemkab dan KPU Samosir Nomor 028/12/BPKPD/XI/2022 dan Nomor 333/PR.07-NK/1277/I/2022.
Bupati mengatakan, pemberian hibah merupakan bukti sinergitas Pemkab dengan KPU Samosir. “Dengan komunikasi yang baik dan mendukung kinerja KPU, sehingga permohonan lahan ini terwujud. Hal ini Sebagai komitmen untuk tetap mendukung dan bersinergi dengan KPU dalam penyelenggaraan pemilu”, ucapnya.
Bupati merasa senang dapat berkontribusi membantu KPU untuk memiliki kantor sendiri. Diharapkan, dengan dihibahkannya lahan tersebut, tugas pokok dan fungsi KPU dalam penyelenggaraan pemilu kedepannya semakin baik.
“Semoga secepatnya disertifikatkan dan semoga lahan ini cepat terbangun. Lahan ini digunakan untuk pembangunan kantor KPU Samosir” tuturnya mengakhiri.
Sementara Ketua KPU Ika Rolina Samosir menyampaikan bahwa KPU Samosir sudah lama menginginkan adanya lahan untuk pembangunan kantor dan baru kali ini terealisasi.
“Merupakan penantian panjang bagi kami untuk mempunyai kantor sendiri untuk melaksanakan segala tahapan pemilu” tukasnya.
Lanjutnya mengutarakan, lahan yang dihibahkan Pemkab akan menjadi asset KPU RI dan akan secepatnya diregister.
Selain itu, Ika meminta dukungan kepada Bupati dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang akan datang. Membantu fasilitas PPK, PPS ditingkatkan Kecamatan dan Desa. Yang mana, PPK dan PPS memerlukan kantor dan ruangan kerja untuk melaksanakan tahapan pemilu. (P4/MT)