Gubsu Edy Rahmayadi Perkuat Kolaborasi dan Respon Cepat Penanggulangan Bencana

/

/ Senin, 31 Oktober 2022 / 14.49 WIB

Deliserdang, PILAREMPAT.com - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi terus komit memperkuat kolaborasi semua pihak dalam potensi kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana di propinsi ini, termasuk waktu respon cepatnya agar berjalan lebih baik lagi.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara, Ir Abdul Haris Lubis, MSi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi dan Peningkatan Kemitraan Dalam Penanggulangan Bencana di Sumatera Utara, Kamis (27/10/22) di Hotel Wing, Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.

Pada acara dengan Ketua Panitia Khairul Buhari SSos yang juga Kepala Bidang Kerjasama Pengendalian dan Evaluasi BPBD Sumut ini, Haris Lubis berulang menekankan permasalahan utama dalam penanggulangan bencana yang perlu terus ditingkatkan antara lain kerjasama lintas OPD, instansi, institusi dan seluruh lembaga terkait harus terus dimantapkan koordinasinya.

“Ini perlu terus kita benahi dan tingkatkan. Semuanya harus terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Jangan ada yang tumpang tindih dan hal lain yang miskomunikasi,” ujar Haris yang pernah menjabat Kadis Bina Marga dan Kadis Perhubungan Sumut ini.

Ditegaskannya Gubsu Edy Rahmayadi samgat perhatian terhadap hal ini antara lain telah mengambil kebijakan membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Bencana Lintas OPD, instansi dan lembaga terkait yang diperluat dengan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/533/KPTS/2021 tanggal 13 SEPTEMBER 2021 tentang Tim Terpadu Penanganan Bencana Daerah Propinsi Sumatera Utara.

“Bapak Gubsu juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/186/KPTS/2022 Tanggal 30 Maret 2022 tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Sumut  Masa Bhakti 2022 - 2024. Semua ini untuk memperkuat kolaborasi, kerjasama dan koordinasi,” jelas Abdul Haris Lubis.

Untuk upaya pemantapan waktu respon penanggulangan bencana agar berjalan lebih baik di Propinsi Sumutbyang terdiri dari 33 kabupaten dan kota dengan luas wilayah 72.981,23 km² ini, lanjut Haris, antara lain telah dilakukan kajian akademis Zonasi Penanggulangan Bencana di Sumut yang dibagi menjadi 8 Zona melalui  PB DI SUMATERA UTARA DIBAGI MENJADI 8 Zona melalui Keputusan Gubsu Nomor 188.44/322/KPTS/2022 Tanggal 11 Mei 2022 Tentang Zonasi Wilayah Penanganan Dariray Bencana di Propinsi Sumut.

Pemantapan Sistem Peringatan Dini juga menjadi prioritas yang diperintahkan Gubsu Edy Rahmayadi terus ditingkatkan diantaranya membangun sistem informasi atau aplikasi di Command Centres sebagai Pusat Sistem Peringatan Dini dan Pelaporan Pemantauan Kejadian Bemcana yang bersifat real time.

Sebab itu Abdul Haris Lubis menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi, institusi, lembaga pemerintah dan non pemerintah yang berpartisipasi menyukseskan Kolaborasi Peningkatan Kemitraan Dalam Penanggulangan Bencana ini.

“Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Utara berada dalam jalur Ring of Fire, perlu kita ketahui bahwa Sumatera Utara dalam Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2021 menduduki urutan ke – 16 Nasional dengan nilai indeks 143,83 dan berada pada kategori resiko sedang,” katanya. 

Abdul Haris menyampaikan bahwa sebanyak 13 Kabupaten/kota di Sumut masih berada dalam kategori resiko tinggi yaitu, Gunungsitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Sibolga , Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Asahan, LabuhanBatu dan Labuhanbatu Utara.

Untuk menekan resiko kerugian moril dan materil akibat bencana harus dilakukan secara bersama-sama baik pemerintah, non pemerintah termasuk seluruh elemen masyarakat sebagaimana konsep Pentahelix (pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media usaha).

Tentang 8 zonasi, jelas Haris yakni Zona 1 berpusat di kota Medan. Zona 2 berpusat di Deli Serdang, Zona 3 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Zona 4 Kabupaten Padanglawas Utara, Zona 5 Kab. Mandailing Natal, Zona 6 kabupaten Taput, Zona 7 kab. Dairi, dan Zona. 8 berpusat di Gunung Sitoli.

 “Penetapan zona ini bertujuan untuk percepatan pertolongan korban bencana pada masa penyelamatan atau golden time,” tegas Haris. 

Lanjut Abdul Haris tujuan Rakor dan Konsolidasi ini bertujuan terbangunnya komitmen, kesepakatan yang responsif, terpadu dan terintegrasi terkoordinasi kerjasama yang baik dengan stakeholder.

Dalam diskusi yang hangat dimulai oleh Kalaksa Kota Medan, M. Husni menyarankan ada sosialiasi yang terus menerus di gaungkan ke seluruh kabupaten kota. Tidak kalah pentingnya sertifikasi bagi pelaku aparat kebencanaan dan perlunya pemahaman yang sama bagi semua pentahelix. Dapat mengimplementasikan UU serta kebijakan mitigasi Kebencanaan sangat perlu sekali, termasuk kepada Pimpinan dan Kepala Daerah.

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Chairul menyampaikan bahwa sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari:33 orang Utusan BPBD kabupaten kota 56 Relawan tanggap bencana, dan selebihnya Dunia Usaha, Akademisi dan dari Forum Wartawan Peduli Bencana (Wapena). Dari Relawan Indonesia Sumatera Utara yang hadir Abdul Aziz selaku pembina.

Pemateri kedua Sylvia R. A Lubis dengan materi, Mekanisme Kerjasama Pemerintah Daerah dan Pemater ketiga, disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provsu, Dr. Naslindo Sirait menyampaikan materi Tata Cara Penggunaan Dana Corporate Social Responbility (CSR) Mendukung Penanggulangan Bencana di Sumatera Utara. [P4/sya]

Komentar Anda

Berita Terkini