(Foto: P4/Dok.PWI Sumut).
"Kerja sama ini merupakan pertama kali di Indonesia dan merupakan pilot projek untuk PWI daerah lainnya guna melakukan hal serupa," ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Roshidien didampingi Asep, Wilayah Bidang Kepesertaan,Awalul Rizal, Asdep Wilayah Bidang MR, Wasrik Iskandar, Kacab Tamora Andi W Leksana dan Kabid Keps Asipola Manalu, dan Panata Habieb Sahlevi.
Dikatakannya, ini merupakan momen bersejarah dan akan menjadi bola salju di mana kepengurusan organisasi perlu mendapatkan jaminan sosial.
Menurutnya ini merupakan langkah positif di mana tidak banyak pimpinan organisasi peduli pada anggotanya guna mendapatkan jaminan sosial.
Mudah mudahan kedepannya ini menjadi tolok ukur PWI Pusat dan se-Indonesia serta menjadi contoh real. "Kalau daerah lain masih mau tetapi ini sudah action.
Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini tidak hanya sampai di sini tetapi juga ditingkatkan di bidang lainnya sehingga tugas kami mendapatkan amanah pemerintah sebagai pelaksana jaminan sosial bisa terbantu melalui organisasi PWI dan kantornya masing-masing.
"Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa berkolaborasi dengan lainnya yang mendapat amanah pemerintah menjalankan UUD 1945 yakni setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial. Pemerintah harus hadir di sini," paparnya sembari mengharapkan seluruh pers di Sumut mendapat jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebelumnya, Kacab Tamora, Andi W Leksana mengutarakan saat ini sudah terdaftar 505 dari 700-an anggota PWI Sumut dalam program JKK dan JKM jaminan sosial ke tenaga kerjaan.
"Kami sangat bangga pada PWI Sumut yang turut serta dalam jaminan sosial rakyat Indonesia," ungkapnya sembari menyampaikan kedepannya ini bisa berdampak pada kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumut.
Ia juga menyampaikan dalam dua program jaminan sosial ini akan mencover seluruh anggota PWI Sumut jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan tugas organisasi. Demikian juga jika ada anggota yang meninggal dunia ahli waris akan mendapatkan biaya pertanggungan senilai Rp42 juta. Dan jika yang bersangkutan sudah tiga tahun menjadi peserta maka dua anaknya akan memperoleh beasiswa pertahunnya sebesar Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
"Jika kuliah Rp12 juta pertahun. SMA Rp3 juta pertahun, SMP Rp 2 Juta dan SD dan TK Rp1,5 juta pertahun," paparnya.
Sedangkan, lanjutnya jika anggota PWI Sumut mengalami kecelakaan kerja maka mendapatkan manfaat perawatan perobatan sampai sembuh oleh medis. Jika bersangkutan tidak mampu bekerja maka akan diberikan uang sebagai pengganti upah yang hilang. Jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan memperoleh santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan dua anaknya dapat bea siswa dari TK hingga PT totalnya Rp 174 juta.
"Saya harapkan seluruh anggota PWI Sumut bisa dicover termasuk anggota kami yang sudah berusia 65 tahun ke atas. Sedih kali rasanya jika orangtua kami tidak bisa tercover," paparnya sembari mengharapkan adanya solusi dari BPJS terkait hal itu.
Dipenghujung pertemuan itu dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PWI Sumut dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan jaminan kepada seluruh anggota.
"Saya berharap kepada anggota yang belum melengkapi berkas agar segera menyerahkan kepada pengurus," tegasnya. [P4/rel/sya]