“BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran
ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran secara real-time, aman, efisien,
dan tersedia setiap saat,” ujar Doni dalam acara Sosialisasi Bi-FAST lewat
acara “Akselerasi Ekosistem Ekonomi Keuangan Indonesia Melalui BI-FAST”, yang
digelar BI Sumut, di JW Marriot Medan, Jumat (23/9/2022).
Diungkap Doni, BI mengembangkan BI-FAST terutama untuk
menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien,
cepat (real-time), dan tersedia setiap saat. Saat ini ketersediaan layanan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya memenuhi
kebutuhan masyarakat, karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time)
dan dana efektif yang belum real-time serta keterbatasan kanal pembayaran yang
pada akhirnya mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara non
tunai. Disamping itu, BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem
Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur
Sistem Pembayaran nasional eksisting.
Menurutnya, tujuan BI-FAST dibangun adalah dalam
rangka mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi
Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end. Kebijakan BI-FAST merupakan
national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem
Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan
PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah,
mudah, aman, dan andal).Pengembangan BI-FAST selaras dengan arah kebijakan Bank
Indonesia ke depan, baik moneter, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Sistem
Pembayaran untuk mendukung terciptanya ekosistem yang integrated,
interoperable, dan interconnected.
Doni yang didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI
Sumut Doddy Zulverdi, Doni mengatakan, peluncuran BI-FAST merupakan kolaborasi
kuat antara bank dan otoritas keuangan Soal manfaat BI _FAST, Doni menjelaskan
layanan SKNBI maupun BI-RTGS terbatas pada jam operasional tertentu, layanan
online 24/7 saat ini terdapat batasan nilai transaksi tertentu, dan juga masih
terdapat keterbatasan akses e-channel (mobile dan internet banking).
Menurutnya terdapat Value proposition BI-FAST antara
lain real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah serta tersedia setiap
saat), lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran), Secure
(dilengkapi dengan fitur fraud detection dan AML/CFT), efisien (penggunaan
proxy address sebagai alternatif nomor rekening).
Ditanya soal fitur BI-FAST, mencakup operasional
setiap saat (24/7), dana diterima secara realtime oleh nasabah dan bank,
melayani transfer kredit (push) dan debit (pull), dapat menggunakan proxy
address (antara lain nomor handphone dan email) sebagai pengganti nomor
rekening, notifikasi kepada nasabah secara otomatis, fraud detection system dan
Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT).
Kanal yang dapat digunakan untuk menggunakan layanan
BI-FAST, pada tahap awal menurutnya adalah layanan BI-FAST dapat diakses
melalui kanal mobile/internet maupun counter. Ke depan BI-FAST akan
dikembangkan juga untuk transaksi melalui kanal lainnya, seperti QRIS, ATM, dan
EDC
Untuk diketahui, BI-FAST akan diimplementasikan
secara bertahap mulai Desember 2021 dengan prioritas awal adalah transfer
kredit individual. Selanjutnya secara bertahap mulai tahun 2022 akan dilakukan
pengembangan layanan BI-FAST untuk transfer debit, bulk credit, dan request for
payment, yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Selanjutnya, BI-FAST juga
akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainnya (a.l transaksi berbasis
instrumen, QRIS, dan cross border).
BI menetapkan dua skema harga, yaitu harga dari BI
ke Peserta dan harga dari Peserta ke Nasabah. Harga dari BI ke Peserta sebesar
Rp19,00 per transaksi. Harga dari Peserta ke Nasabah ditetapkan maksimal
sebesar Rp2.500,00 per transaksi. Besaran biaya transaksi tersebut akan
diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.
Batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada tahap
awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi. Hal tersebut mempertimbangkan
kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun peserta, memberikan
waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST, dan akan dilakukan review
secara berkala sesuai aspek CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Andal).
Dalam penerapannya, bank dapat menyesuaikan batas nominal transaksi per nasabah
di bawah Rp250 juta sesuai dengan risk appetite masing-masing bank.
Hadir dalam acara tersebut, seluruh Kepala
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh hingga Provinsi Lampung, perusahaan
pengguna BI-FAST seperti Bank Mestika Darma, Bank Permata Tbk dan sejumlah
pelanggan lainnya. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembelian/pembayaran
Ulos Sianipar menggunakan BI FAst.[P4/sya]