RDP Dengan Komisi A, KPID Dorong DPRD Sumut Buat Perda Konten Siaran

/

/ Jumat, 26 Agustus 2022 / 00.49 WIB

                        (foto: P4/istmewa)

Medan,PILAREMPAT com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut mendorong Komisi A DPRD Sumut untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang salah satunya berisikan sanksi dan denda bagi televisi dan radio yang melanggar ketentuan konten siaran.


Hal ini disampaikan Ketua KPID, Anggia Ramadhan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Muhamad Andri Alfisah didampingi anggota Azmi Yuli Sitorus dan Mustafa Kamil Adam, di ruang dewan, Jumat (26/8/2022).


Hadir dalam audiensi perdana sejak dilantik 11 Agustus 2022 lalu itu, Wakil Ketua, Edward Thahir dan komisioner Ayu Kesuma Ningtyas, Muhammad Hidayat, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang.


Menurut Anggia, kehadiran Perda nantinya diharapkan akan mengakhiri aturan yang selama ini hanya berupa teguran atau sanksi bagi media televisi, radio yang diduga melakukan pelanggaran konten siaran.


Selama ini, KPID melihat bahwa aturan jam tayang yang disiarkan televisi swasta nasional terkesan menyalahi aturan dan jam tayang, dan melakukan siaran relay yang isi yang sama yang ditayangkan berulang-ulang.


"KPID melihat beberapa daerah kini sudah pada posisi blank spot (tidak dapat menerima siaran analog) , dan kita khawatir jika distribusi peralatan pendukung berupa set top box tidak disalurkan, maka migrasi ke digital menjadi terkendala," katanya.


Menurut Ketua KPID Anggia Ramadhan, Sumut termasuk daerah terendah yang menerima alat itu, sehingga diharapkan DPRD Sumut ikut mendorong pusat melalui Kominfo agar penyebaran STB yang dilakukan PT Pos dapat dilakukan merata sebelum siaran digital berlaku.


Merespon hal itu, Ketua Komisi A ,Andri Alfisah berjanji akan bersinergi dengan Kominfo agar distribusi STB dapat segera dilakukan. "Kita berharap data-data daerah yang belum menerima STB diberikan rinci, dan diupdate," ujarnya. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini