Pemkab Samosir Berikan Penjelasan Terkait Simpang Gonting & Siarubung

/

/ Sabtu, 06 Agustus 2022 / 23.36 WIB



        Penataan kawasan Simpang Gonting dan Siarubung yang berada di Desa Turpuk Limbong.(P4/Ist)

Samosir,PILAREMPAT.COM - Belakangan ini, penataan kawasan Simpang Gonting dan Siarubung, yang berada di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir menyita perhatian publik. Sehingga menjadi perdebatan diberbagai media sosial.


Pemerintah Kabupaten Samosir berupaya memberikan penjelasan, sehingga masyarakat umum memahami secara menyeluruh pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi. 


Dinas Kominfo Kab. Samosir melalui podcast 'Info Samosir' mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga Plt. Kepala Dinas PUTR Edison Pasaribu, dan Kabid Lingkungan Hidup, Rudhimanto Limbong. Acara tersebut dipandu langsung Plt. Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Selasa (2/8/2022), Kantor Kominfo Samosir. 


Melalui sesi podcast tersebut, Plt. Kadis PUTR menjelaskan bahwa Penataan Kawasan Simpang Gonting dan Siarubung merupakan dua masalah yang berbeda. 


Adapun Siarubung, sesuai dengan pengaduan Bapak Dr. Wilmar E Simandjorang terhadap kegiatan pematangan lahan kantor Kepala Desa di lokasi Siarubung Desa Turpuk Limbong pada bulan Februari 2022, telah ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kegiatan dilokasi tersebut telah resmi diberhentikan sejak  tanggal 15 Maret 2022. 


Sedangkan, Penataan Kawasan Simpang Gonting yang juga yang melatarbelakangi kunjungan kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara kelokasi Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong tanggal 9 – 11 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan RDP di DPRD Sumatera Utara tanggal 29 Juni 2022, dan setelah mendengarkan pernyataan dari pihak-pihak terkait yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bahwa lokasi penataan simpang gotting berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain dengan demikian lokasi yang akan ditata atau diperluas sesuai permohonan masyarakat Desa Turpuk Limbong sepenuhnya adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 


Kegiatan Penataan Simpang Gotting juga telah memiliki Dokumen Lingkungan yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir. Penetapan dan Persetujuan SPPL oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir ini telah dikoordinasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.


Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi dengan menguji tahapan yang dilakukan Dinas Lingkungan Kabupaten Samosir sebagai dasar penetapan SPPL, mulai dari tahapan observasi lapangan, kajian dampak dan regulasi yang dijadikan acuan dalam penetapannya. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penetapan SPPL untuk kegiatan Penataan Kawasan Simpang Gotting dengan kegiatan awal persiapan lahan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, juga menjelaskan bahwa kegiatan lanjutan dari hasil penataan kawasan gotting berupa bangunan kios, perluasan parkiran dan konstruksi pengaman tebing akan dilanjutkan dengan perizinan yang baru sesuai besaran, dampak dan jenis usaha yang akan terbangun di kawasan simpang gotting dimasa yang akan datang. 


Sementara itu, meskipun lahan kegiatan di lokasi Simpang Gotting disebut Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) secara teknis pekerjaan umum, tetapi status lahan tersebut adalah Areal Penggunaan Lain yang dikuasai oleh masyarakat maka peruntukan dan pemanfaatannya diperlukan persetujuan dari masyarakat. Tetapi karena lokasi tersebut berbatasan langsung dengan ruang milik jalan provinsi Maka pada tahapan selanjutnya yakni pembangunan utilitas-utilitas atau bangunan dibutuhkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Bab V pasal 40 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan). 


Melalui penjelasan pada acara podcast tersebut, masyarakat Samosir diharapkan dapat memahami secara menyeluruh pokok permasalahan yang terjadi, sehingga kedepan mendapat dukungan semua pihak untuk kemajuan Kabupaten Samosir dan kepentingan masyarakat secara umum. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini