MEDAN,PILAREMPAT.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencoret 16.757 pemilih dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari data tersebut, pemilih yang paling banyak TMS dengan kategori pemilih ganda sebanyak 10.961 yang diikuti pemilih meninggal sebanyak 3.329, pemilih pindah keluar 1.912, pemilih tidak dikenal 533, pemilih bukan penduduk 13 dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.
Data tersebut tertuang dalam Rapat Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022 yang digelar, Rabu (10/08/2022). Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Sumut, Herdensi yang dihadiri Anggota KPU Sumut, Sekretaris, Irwan Zuhdi Siregar dan para Kabag dan Kasubbag di lingkungan KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan, secara total terjadi penurunan jumlah pemilih pada periode Bulan Juli ini. Menurutnya, pada periode Bulan Juni, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumatera Utara berjumlah 9.815.138 pemilih.
“Pada bulan Juli ini, total pemilih kita berjumlah 9.803.018, ’’jelas Herdensi seraya menambahkan KPU Kabupaten/Kota terus melakukan pencermatan data agar pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 mendatang semakin membaik.
Sementara itu Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Yulhasni menjelaskan, sesuai Surat Edaran KPU RI No 613 Tahun 2022, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penyaringan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang akan diinput di Sidalih Berkelanjutan terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Salahsatu titik tekan dalam SE tersebut yakni pencermatan terhadap data ganda, anomali dan data pemilih yang sudah meninggal,’’ kata Yulhasni.
Dikatakannya, khusus untuk data ganda, KPU Kabupaten/Kota melakukan penyaringan data ganda antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, antardesa, antar TPS dan di TPS yang sama. Dari proses tersebut, kata Yulhasni, telah dibersihkan sebanyak 10.961 data ganda di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
“Kita berharap, akhir September kegandaan pemilih di masing-masing daerah dapat diselesaikan karena data tersebut akan digunakan KPU sebagai bahan sinkronasi data kependudukan, ’’jelasnya. Meski demikian, Yulhasni mengakui bahwa KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk proses pencermatan karena data dukung yang masih rendah, terutama yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.
“Sekarang kan semua data terpusat di Jakarta. Jadi rata-rata Dukcapil Daerah tidak dapat memberikan data ke KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demikian, ’’kata Yulhasni. [P4/rel]