DPRD Kota Medan Rekomendasikan Sidak Ke Kosan Ilegal di Jalan Alfalah VI

/

/ Senin, 15 Agustus 2022 / 00.17 WIB


MEDAN,PILAREMPAT.com  Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin oleh Harris Kelana Damanik selaku ketua komisi merekomendasikan akan melakukan sidak ke lokasi kos-kosan ilegal yang diduga telah meresahkan masyarakat di Jalan Alfalah VI, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Senin (15/08/2022).

Dalam rapat yang berlangsung alot ini di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan tersebut, semua komisi 4 di antaranya, Antonius Tumanggor dari fraksi NasDem, Edwin Sugesti dari fraksi PAN, Daniel Pinem dari fraksi PDI Perjuangan, Renville Napitupulu dari fraksi PSI sepakat untuk merekomendasikan dilakukannya sidak ke rumah kos-kosan yang diketahui ternyata sejak awal berdiri tidak ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diketahui dari keterangan pihak perwakilan Satpol PP Kota Medan, di mana menyebutkan sejak awal berdiri diketahui bangunan rumah kos-kosan tersebut tidak ada mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan saat mengurus izin bangunan sudah berdiri dengan kondisi 80 persen.

Apalagi keterangan yang didengar langsung dari perwakilan warga Alfalah bernama Dedy Irawan yang menceritakan selama ini kos-kosan yang beralamat di Jalan Alfalah tersebut sering membawa pasangan yang diduga kuat bukan muhrim atau pasangan resmi.

“Ini dibuktikan ketika ada penyewa kos-kosan yang membawa pasangannya, ketika ditanyai sama Satpam di tempat itu malah melawan dan tidak mau berterus terang, apalagi saat dimintai buku nikah maka akan menjadi keributan,”ujarnya.

Hal ini dikuatkan lagi dari pengakuan Sekretaris Camat Medan Timur bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan mediasi sampai 2 kali, namun pihak pemilik kos-kosan tidak pernah hadir. 

“Awalnya disepakati agar rumah kos-kosan itu dikhususkan untuk sejenis misalnya khusus laki-laki atau khusus perempuan. Namun itu hanya berlangsung sebentar. Selanjutnya kembali lagi diketahui dibawa perempuan atau laki-laki yang bukan pasangan sah,”ujar Sekcam Medan Timur tersebut.

Pada RDP tersebut, Antonius Tumanggor juga meminta kepada Satpol PP agar tegas melakukan penindakan ketika diketahui ada bangunan berdiri tanpa IMB. “Saya sepakat jika bangunan kos-kosan dibongkar jika terbukti tidak memiliki IMB. Dan meminta agar komisi 4 merekomendasikan sidak ke lokasi, “terang Antonius Tumanggor.

Edwin Sugesti pada kesempatan itupun meminta agar bukti-bukti mengenai perizinan dan informasi tentang dugaan kos-kosan telah menjadi tempat prostitusi sehingga dapat dijadikan bukti kuat pada saat melakukan sidak. Selanjutnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik mengatakan merekomendasikan akan melakukan sidak ke rumah kos-kosan diduga telah meresahkan warga setempat tersebut. [P4/sya/rel]

Komentar Anda

Berita Terkini