Peresmian rumah Perdamaian (Restorative Justice) di Desa Lumban Suhi-suhi.
(P4/Ist)
Samosir,PILAREMPAT.COM - Kejari Samosir menyediakan Rumah Perdamaian (Restorative Justice) di Desa Lumban Suhi-suhi. Rumah Perdamaian diresmikan secara Virtual oleh Kejatisu, Kamis (21/07/2022).
Peresmian rumah
Perdamaian dihadiri Bupati Samosir yang di wakili Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, didampingi Plt. Kadis Kominfo Ricky
Rumapea, Kabag Hukum, Lamhot Nainggolan dan Forkopimda Kabupaten Samosir.
Pemerintah Kabupaten
Samosir mendukung dan mengapresiasi Kejari Samosir menyediakan rumah perdamaian
di Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir melalui
Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan, dengan adanya
rumah perdamaian tersebut, dapat membantu permasalahan maupun persoalan.
“Penyelesaian masalah
dikalangan masyarakat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, yang menganut
pada keadilan restorative, yang mengarah pada kedamaian” kata Tunggul.
Kejatisu, Idianto, SH,
MH secara virtual meresmikan rumah Perdamaian yang dimakan RJ secara virtual.
Peresmian RJ juga secara serentak di Lingkungan Kejatisu.
Dikatakan, proses
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative untuk memulihkan
kedamaian dan harmoni ditengah masyarakat. Sehingga Jaksa sebagai penegak hukum
harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
Penegakan keadilan
restorative juga merupakan Perdamaian hakiki yang didukung hukum adat. Dengan
demikian restorative Justice dapat menggali kearifan lokal yang menciptakan
kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Penerapan Restorative
Justice juga tertuang dalam RPJM 2020-2024, arah kebijakan dan strategi
penegakan hukum pidana dan perdata, strateginya secara spesifik berkaitan
dengan keadilan restorative, tutup Kejatisu dalam Sambutannya. (P4/MT)