JAKARTA,PILAREMPAT.com –Setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (19/07/2022) kemarin, mari simak format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.
Diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada
tiga, yaitu; Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi
wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak
instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak
cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax
sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara
menyeluruh, baik seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain
yang mensyaratkan penggunaan NPWP, ”ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya yang diterima awak
media ini, Jumat (22/07/2022).
Selengkapnya
masih dibilangnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi
wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi
sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus
belum valid karena data wajib pajak belum sepadan dengan data kependudukan,
misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau
begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid
melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya. Bagi wajib
pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau
format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor
Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk wajib pajak yang saat
ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut, pertama, bagi wajib pajak
orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP
melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan,
dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai
dengan 31 Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah dan
orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui
permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga,
bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan
tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31
Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil.
Wajib pajak bisa mendapatkan informasi
terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK- 112/PMK.03/2022 tentang Nomor
Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib
Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id.
[P4/rel]