MEDAN, PILAREMPAT.com – Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST mempertanyakan tindaklanjut tak kunjung direalisasikannya persoalan banjir yang merendam pemukiman warga di kawasan Lingkungan VII, VIII, IX dan X di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepada wartawan menyampaikan melalui telepon selulernya, Sabtu (30/07/2022), Dedy menegaskan hasil reses sudah masuk dalam Pokok pikiran (Pokir) DPRD Medan pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi sampai saat ini belum juga terrealisasi.
“Kita ketahui bahwa salahsatu aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir di antaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Yang lebih penting lagi di Pasal 104 disebutkan, bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat dan ini dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan, “terangnya.
Reses merupakan forum tempat pengaduan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dialami warga masyarakat kepada wakil rakyat maupun perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal Dinas PU Medan. “Itukan aspirasi yang dimohon oleh warga melalui reses pada Agustus 2020 kepada saya selaku wakil rakyat agar dapat ditindaklanjuti Pemko Medan akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ucapnya dengan nada kecewa.
Sambung Dedy yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Medan inipun meminta kepada Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dapat mengingatkan Dinas PU agar dapat menindaklanjuti hasil reses yang telah masuk dalam Pokir DPRD Medan dan belum terrealisasi sampai saat ini.
“Tentunya sebagai wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi yang disampaikan kepada kita, masyarakat terus bertanya-tanya kapan itu bisa terealisasi. Jadi kita harapkan ini menjadi perhatian. Karena setiap hujan deras pemukiman warga sudah terendam genangan air,” ucapnya.
Ditegaskannya, Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Untuk itulah permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dapat diselesaikan apabila ada rencana kerja yang jelas oleh dinas-dinas yang ada di Pemko Medan. [P4/sya/rel]