Walikota Medan, Bobby Nasution bersama seorang ibu dan anak (foto: P4/dok)
MEDAN, PILAREMPAT.com--Walikota Medan, Bobby Nasution terus mempercepat penurunan angka stunting. Tahun 2022 ini, Pemko telah menyusun 15 program, 16 kegiatan dan 29 subkegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi yang dilaksanakan 10 OPD dan 30 Kelurahan dengan total pagu anggaran Rp 198.102.286.201, termasuk dana kelurahan Rp 1.905.246.381.
Khusus untuk 550 balita penderita stunting yang saat ini terdapat pada 20 kecamatan telah pula ditetapkan anggaran penanganan sebesar Rp 14.878.011.827.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Benny Iskandar
dalam kegiatan Rembuk Stunting 2022, Selasa (31/05/2022) di Hotel Grand
Mercure, menyatakan, sebelum menyusun program tersebut Pemko Medan telah
melakukan analisis situasi. Hasilnya menunjukkan, per Februari 2022, terdapat
550 balita stunting itu di 20 kecamatan dan hanya Kecamatan Medan Baru yang
bebas stunting.
“Kecamatan dengan jumlah balita stunting tertinggi yaitu Medan Belawan,
Kelurahan Belawan Pulau Sicanang,” sebut Benny. Pemko Medan lanjutnya, mengidentifikasi
kendala dan rekomendasi terkait 29 cakupan layanan essensial dan 35 cakupan
layanan supply dengan sasaran meliputi remaja, calon pengantin/pasangan usia
subur, ibu hamil, anak usia di bawah lima tahun (balita) dan keluarga beresiko
stunting. Hasilnya menunjukkan empat kategori yakni beberapa cakupan layanan
sudah memadai, hampir memadai, rendah, sangat rendah.
Dalam pemaparan di Rembuk Stunting tersebut, Benny mengungkapkan, kendala
pencapaian cakupan layanan, antara lain ketersediaan data yang belum akurat dan
memadai dan belum adanya program ataupun kegiatan mendukung pencapaian cakupan
layanan karena indikator cakupan layanan yang baru di tahun 2022, seperti
remaja putri menerima pemeriksaan status anemia, calon pengantin konsumsi
tablet tambah darah, pasangan usia subur yang menerima bantuan tunai bersyarat
dan sebagainya.
“Merujuk pada kendala tersebut maka
disusun rencana program, kegiatan dan sub kegiatan intervensi penurunan
stunting terintegrasi yaitu untuk tahun 2022 yang terdiri atas 15 program, 16
kegiatan dan 29 sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh 10 OPD dan 30
kelurahan dengan total pagu sebesar Rp. 198.102.286.201, dan termasuk dana
kelurahan sebesar Rp. 1.905.246.381,” sebutnya.
Dia menambahkan, pada tahun 2022 ini, terdapat 63 kelurahan yang menjadi
lokasi fokus intervensi penurunan stunting. Ada dua intervensi prioritas yakni
Intervensi Gizi Spesifik untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting
dan Intervensi Gizi Sensitif guna mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya
stunting. Sedangkan sasaran sasaran prioritas adalah ibu hamil, Pasangan Usia
Subur (PUS)/calon pengantin, balita (0-59 Bulan) dan remaja.
Benny juga menerangkan, anggaran sebesar Rp. 14.878.011.827 untuk
penanganan 550 balita stunting di 20 kecamatan terdiri atas Intervensi Gizi
Spesifik sebesar Rp. 2.678.011.827 dan Intervensi Gizi Sensitif sebesar Rp.
12.200.000.000. Dia merincikan, Intervensi Gizi Spesifik meliputi kegiatan
pemberian makanan tambahan bagi bayi gizi buruk/gizi kurang, pelaksanaan pos
gizi melalui anggaran dana kelurahan, pelaksanaan komunikasi, informasi,
edukasi terkati pencegahan stunting, asi eksklusif, pemberian MP-ASI, Germas,
Tata Laksana Gizi Buruk, pemantauan dan promosi pertumbuhan, Gerakan Gemar
Makan Ikan. Sedangkan Intervensi Gizi Sensitif meliputi kegiatan peningkatan
penyediaan air minum yang aman dan peningkatan penyediaan sanitasi layak.
Di kegiatan sama, dalam paparannya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Medan, dr. Suryadi Panjaitan menyampaikan sub-subkegiatan
yang dilaksanakan pada 2022 ini.
Sub-kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi ini antara lain
pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu
hamil, pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif, pengelolaan pelayanan
kesehatan gizi masyarakat, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan, peningkatan kemampuan sumber daya
kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota,
peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan,
penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal, pemberian makanan tambahan siswa
PAUD, pemberian makanan berupa olahan ikan kepada balita terutama yang memiliki
gejala stunting, sosialisasi dan pembentukan pos gizi untuk balita dan ibu
hamil, rehabilitasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemasangan
pipa distribusi air bersih, pembuatan septic tank rumah Tangga (SNI),
pemasangan pipa distribusi air limbah, pembangunan IPAL komunal, rekonstruksi
jalan, peningkatan saluran drainase, pembangunan saluran drainase lingkungan,
dan rehabilitasi saluran drainase.
Dalam paparannya juga disebutkan pelaksana kegiatan tersebut antara lain
kelurahan, kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan
Umum, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Perikanan,
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat,
Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, percepatan penurunan
stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas
melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan. Hal ini
selaras dengan hasil pembelajaran dari keberhasilan di negara lain yang
menunjukkan bahwa efektifitas penurunan stunting ditentukan oleh seberapa
menyeluruh atau terpadunya intervensi gizi yang menyasar lokasi dan kelompok
sasaran prioritas. Semakin lengkap dan terpadunya intervensi gizi di lokasi dan
kelompok sasaran prioritas, maka upaya percepatan penurunan stunting akan
semakin efektif.
Pemko Medan telah berupaya melakukan percepatan penurunan stunting melalui
kolaborasi program dan kegiatan antarOPD, namun sebagaimana disampaikan Benny
Iskandar, upaya percepatan ini juga membutuhkan kolaborasi dari sektor pemangku
kepentingan lainnya sperti perguruan tinggi, organisasi profesi, perusahaan,
dan sebagainya sehingga dapat bersama-sama terintegrasi dalam percepatan
penurunan stunting.
“Untuk itu, khususnya kepada para pemangku kepentingan kami mengajak untuk
turut serta dalam menuntaskan stunting di Kota Medan melalui gerakan orang tua
asuh bagi balita stunting,” harapnya.[P4/sya]