DPRD Samosir Rapat Bersama Masyarakat, Desak Bupati Pindahkan Kantor ke Parbaba

/

/ Rabu, 29 Juni 2022 / 21.04 WIB


Rapat Dengar Pendapat  Masyarakat Kenegerian Parbaba bersama DPRD Samosir(Foto:P4/ist)

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masyarakat Kenegerian Parbaba bersama DPRD Samosir untuk rencana penarikan kembali lahan seluas 20 ha yang dihibahkan tahun 2004 silam ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.


Sebagai dasar munculnya penarikan tersebut disebabkan Pemkab Samosir tak kunjung memindahkan kantor Bupati.


“Masyarakat Parbaba mendesak agar Kantor Bupati dipindahkan ke kawasan Perkantoran Parbaba, sesuai hasil kesepakatan pemerintah diawal awal mekarnya Kabupaten Samosir,” beber perwakilan masyarakat marga Sihaloho dihadapan DPRD saat RDP. Selasa (28/6/2022), Parbaba.


Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga bersama wakil Nasip Simbolon dihadiri sejumlah anggota dewan juga masyarakat Kenegerian Parbaba bermarga Sihaloho, Pemkab dan BPN Samosir.


Wakil Ketua, Nasip Simbolon mengatakan, rapat sebagai langkah dewan memfasilitasi masyarakat Marga Sihaloho di Desa Siopat Sosor dengan Pemkab Samosir atas sejumlah aspirasi yang hendak disampaikan masyarakat


“Kita akan menjalankan fungsi dewan sebagai pengawas dan fasilitator antara masyarakat dengan pemerintah. Berharap pihak-pihak yang terkait bisa menyiapkan semua dokuman yang otentik melalui rapat ini,” harapnya.


Disisi lain, tuntutan pemindahan kantor bupati, masyarakat juga meminta agar segera membangun wisma marga Sihaloho sesuai janji pemerintah diawal dimekarkan dengan ukuran 15 x 30 meter di kawasan Perkantoran Parbaba. Melalui rapat ini, DPRD Samosir juga menampung permintaan masyarakat agar batas-batas desa yang menjadi sumber permasalahan, batas desa antara Siopat Sosor dengan Parbaba Dolok juga batas desa antara Lumban Suhi Dolok dengan Parbaba Dolok, segera dituntaskan.


Lanjut dia menjelaskan, DPRD Samosir juga mendengar beberapa polemik tanah yang terjadi di Desa Lumban Suhi Dolok yang diduga diserobot oleh mafia tanah seluas 4 ha. Tanah milik Jons Arifin Turnip di Desa Lumban Suhi Dolok seluas 7 ha, diduga diserobot oleh oknum mafia tanah seluas 4 ha dan diduga bekerjasam pihak oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir.


“Kita meminta Pemkab Samosir jangan tuli dan buta dengan keadaan ini, sebab jika ini terus berlanjut maka dikuatirkan akan terjadi pertumpahan darah antara sesama masyarakat,” beber perwakilan masyarakat bermarga Sihaloho. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini