Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Mansursyah, saat membuka Sosialisasi Izin Halal dan Izin Edar Produk Makanan Olahan, Selasa (7/6/2022)[Foto: P4/ist]
MEDAN,PILAREMPAT.com-Sertifikasi halal merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi suatu produk.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby
Nasution melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt. Asisten Ekonomi
Pembangunan Setdako Medan, Mansursyah, saat membuka Sosialisasi Izin Halal dan
Izin Edar Produk Makanan Olahan, di Ruang Rapat III, kantor Wali
Kota Medan, Selasa (7/6/2022).
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas
Ketahanan Pangan, Emilia Lubis dan para pemangku kepentingan itu,
Mansursyah mengucapkan para pelaku usaha yang telah mendapatkan
sertifikasi halal untuk produknya, sebaiknya harus segera mencantumkan
label halal tersebut agar tidak ada keraguan bagi para konsumen dalam membeli
produk mereka.
Mansursyah menyampaikan, kegiatan ini patut
diapresiasi, karena diharapkan dapat mengedukasi sekaligus sosialisasi proses
sertifikasi halal dan proses perizinan untuk UMKM.
"Kegiatan ini sangat penting agar para pelaku
UMKM bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif tentang bagaimana
cara pengurusan beberapa izin tersebut. Kabar gembiranya adalah, beberapa
proses perizinan tersebut bisa didapatkan tanpa biaya alias gratis selama
memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ungkapnya.
Disebutkannya, Indonesia sebagai negara dengan
jumlah mayoritas muslim terbesar di dunia, tentu sangat peduli akan kehalalan
dan higienitas berbagai produk yang mereka gunakan. Sertifikat halal merupakan
solusi yang ditawarkan oleh pemerintah indonesia agar para konsumen muslim bisa
dengan tenang dan yakin menggunakan berbagai produk tersebut.
"Beruntunglah bapak ibu sekalian yang hadir
hari ini, karena itu menunjukkan bahwa saudara sekalian memiliki keinginan yang
kuat untuk bisa terus eksis dalam memperjuangkan produk UMKMyang saudara
usahakan agar mendapat izin halaldan izin edar," ujar Boby.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan,
Emilia Lubis mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan
dan wawasasan tentang registrasi izin halal dan izin edar.
"Registrasi izin halal dan izin edar ini
dalam rangka pengawasan mutu keamanan pangan yang diproduksi dan
dikonsumsi," ucapnya.
Emilia memaparkan, pengetahuan dan kepedulian
konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan
keamanan pangan bagi para produsen pangan.
"Untuk itu, kesadaran semua pihak untuk
meningkatkan manajemen mutu dan keamanan pangan sangatlah penting. tidak hanya
bisa menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah atau produsen saja, akan
tetapi semua pihak, termasuk konsumen punya andil penting," ungkapnya.
Kegiatan ini dijadwal berlangsung selama dua hari,
yakni 7 - 8 Juni. Bertindak sebagai narasumber pada hari pertama Kepala Balai
Besar POM di Medan, Drs. Martin Suhendri, Apt. M.Farm yang memaparkan
tentang izin edar pangan olahan di Indonesia serta perwakilan dari Satgas Halal
Provsu Abdul Rahman Siregar yang mengetengahkan secara detail alur proses sertifikasi
halal. [P4/sya]