Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko

/

/ Senin, 30 Mei 2022 / 05.00 WIB

 

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) untuk Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Teknis digelar Dinas PMPTSP di Hotel JTS Parbaba, Pangururan, Jumat (27/5/2022), Samosir.


Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Pilippi Simarmata, S.Si mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan serta kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peserta berjumlah 39 orang dari Pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Samosir.


Sebagai Narasumber diantaranya Golongan Kemit, ST selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pad Dinas PMPTSP Provsu, dan Rizal Pahlawan, SE, MM Plt. Koordinator Bidang Pelayanan Usaha dan Tanda Daftar pada Dinas PMPTSP Kota Medan.


Wabup dalam arahannya menyampaikan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementiran/lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah. Ini merupakan sistem mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.


Untuk usaha tingkat risiko rendah maupun menengah rendah tidak perlu lagi menguris perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samoair, cukup mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional. Dalam usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya. Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.


Wabup menilai, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risikonya dapat dikatakan sudah efektif, sepanjang sudah memenuhi persyaratan dasar perizinan berasaha. Disinilah tugas dan fungsi OPD melalui kominikasi koordinasi yang baik dalam hal pembinaan serta pengawasan sehingga persyaratan dasar perizinan berusaha dapat terpenuhi.


“Maka saya minta, seluruh peserta sosialisasi ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta wajib diimplementasikan berdasarkan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan”, tutup. Wabup. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini