· Gedung DPRD Kota Medan (Foto:P4/M.Isya)
ADVERTORIAL DPRD MEDAN,PILAREMPAT.com — Komisi IV Dewan Pèrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan kurun waktu 2019-2022 membangun kultur melayani dan menerapkan keterbukaan keterbukaan informasi publìk (UU KIP Nomor 14 Tahun 2008) sesuai tujuan arah pembangunan pisik, phsikhis, sumber daya manusia maupun mental dalam revolusi mental untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Pihaknya terus berupaya mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Medan sekitanrnya, untuk bangkit di tengah keterpurukan akibat pandemi COVID-19.
“Alhamdulillah, sudah kita mulai
transisi dari Pandemi ke Endemi. Jadi yang harus kita lakukan hari ini
pemulihan ekonomi. Artinya, Pemulihan ekonomi itu yang sangat tergantung kepada
keamanan dan kesejahteraan rakyat. Makanya, komisi ini memfokuskan pemulihan
ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat kepada kondisi normal atau sebelum pandemi
Virus Corona (Covit19) memporak-porandakan perekonomian Kota Medan. Termasuk
juga di antaranya keamanan dan Kesejahteraan di ibu kota Provinsi Sumatera
Utara, karena tengah ikut terpuruk guna membangkitkan kembali kepada kondisi
normal,” tutur Haris Kelana Damanik ST.
Haris mengungkapkan, Komis IV
komitmen berkonsentrasi dengan melaksanakan inovasi-inovasi di 16 dinas yang
ada perekonomian kita dorong, baik dari sisi anggaran, dan program harus lebih
inovatif lagi terfokus, terutama infrastruktur, untuk lingkungan kumuh dan
kesejahteraan rakyat. Adapun ke 15 OPD di lingkungan Pemko Medan yang
membidangi Komisi IV ini meliputi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Dalam Penerapan di Masyarakat telah memiliki elektabilitas yang cukup
baik sebagai Ketua Dewan Pèrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan
Hasyim SE dan Alat Kelengkapan mulai Komisi I, II, III dan Komisi
IV secara signifikan ingin perubahan.
Alat Kelengkapan Komisi IV DPRD Medan:
Ketua : Haris Kelana Damanik, ST (Gerindra)
Wakil Ketua : Dr. Rudiawan Sitorus (PKS)
Sekretaris : M. Afri Rizki Lubis, S.M,
M.I.P (Golkar)
Anggota :
Drs. Daniel Pinem (PDIP)
David Roni Ganda Sinaga (PDIP),
Paul Mei Anton Simanjuntak, SH (PDIP)
Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra)
Dedy Aksyari Nasution, ST. (Gerindra),
Edwin Sugesti Nasution, SE, MM (PAN)
Burhanudin Sitepu SH (Demokrat),
Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos (Nasdem),
Renville Napitupulu ST (PSI)
Hendra DS (Hanura)
Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Medan menurut Harris Kelana Damanik ST dihadapkan terhadap dinamika dan tantangan dalam upaya sebagai wakil rakyat sehingga rakyat merasa terwakili untuk kesejahteraan berkomitmen dalam menindak lanjuti pembangunan dan merealisasikan program DPRD Medan secara sederhana merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat II, yaitu di Kotamadya Medan yang berkolaborasi dan berkohesi dengan Pemerinta Kota Medan Medan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan untuk Kesejahteraan rakyat antara lain:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum (PU)
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru)
- Dinas Sosial
- Dinas Lingkungan Hidup
- Perumda Pasar
- Perumda Pembangunan
9 Perumda Rumah Potong
Hewan
- Dinas Pendidikan
- Bidang Sosial Pendidikan
- Bidang Koordinasi
- Bagian Pemerintahan
dan Koordinasi II
- Bagian Hubungan
Masyarakat dan
- Bagian Koordinasi
- Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil.
Kesejahteraan Sosial
Menurut Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik ST, Komisi IV sebagai salah
satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu
fungsi legislative, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas
tertentu.
“Untuk lebih jelasnya mengenai tugas, fungsi ataupun wewenang dari DPRD
ini, maka berkut ini adalah penjelasan lengkapnya mengenai tugas dan fungsi
DPRD,” ujar Haris Kelana Damanik ST.
Visi Misi Komisi IV DPRD Medan ada tertuang secara tersurat dan tersirat dalam Tugas Dan Fungsi, dalam sosialisasi Peaturan (Sosper) Daerah setiap anggota DPRD pribadi kepada konstituen akan dituangkan dalam musyawarah rencana pembangunan sehingga dalam rapat disampaikan di paripurna sesuai dari beberapa Visi Misi yang sudah disebutkan di atas untuk kesejahteraan masyarakat.
DPRD juga memiliki beberapa tugas penting yang berhubungan dengan
fungsi-fungsi dan Visi Misi DPRD di dalam pemerintahan
“Berikut ini adalah tugas, serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD di
dalam sebuah pemerintahan daerah Jika Ingin Perubahan Jangan Takut Kepada
Kenyataan Asal Di Jalan yang Benar. Membentuk peraturan daerah Tugas pertama
dari lembaga DPRD adalah membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja
harus dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah, misalnya gubernur,
walikota, ataupun bupati. Dengan pembahasan ini, maka diharapkan setiap
peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah
peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah,
karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan
dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat, artikel yang berhubungan
dengan peraturan daerah Membahas bersama dengan Ketua DPRD dan Anggota Komisi
IV,” papar Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, ST.
Selain membahas mengenai peraturan daerah bersamaan dengan pemimpin daerah, tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pemabahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan dihasilkan menjadi APBD hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait hal ini harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempuran, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran.
“Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau
menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan
kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada menyerap, menghimpun dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat Merupakan salah satu fungsi yang sangat
penting dari DPRD, yaitu menyerap, menghimpun dan juga meninjaklanjuti aspirasi
dari masyarakat. ďalam sosialisasi peraturan daerah (sorperda) dan reses. Ya,
sebagai lembaga Negara yang merupakan wakil rakyat, maka dari itu, DPRD wajib
dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan
masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR. Setelah itu, DPRD sudah
sepantasnya memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak
lanjutan dari aspirasi masyarakat daerah. Hal ini merupakan salah satu tugas
utama DPRD sebagai lembaga legislative yang merupakan wakil rakyat, yagn
emrupakan penghubung antara masyarakat atau rakyat daerah biasa dengan
pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama
dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan,” jelas Haris Kelana
Damanik.
Menurut Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik ST yang baru diangkat ini bahwa pihaknya dalam melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang. Selain beberapa poin yang sudah dibahas sebelumnya, terdapat banyak lagi tugas dan juga kewenangan dari DPRD.
“Tugas dan juga kewenangan DPRD ini tercantum dalam perundang-undangan, dan merupakan tugas utama yang penting untuk dilaksanakan oleh anggota yang duduk di kursi DPRD,” sebut Haris Kelana Damanik ST.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris
Kelana Damanik, ST yang juga Wakil Ketua PKN (Pemuda Karya Nasional) DPD
Sumut dan Ketua PAC Partai Gerindra Medan Marelan, Wakil Ketua Fraksi
Partai Gerindra DPRD Kota Medan dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan
ini juga menjelaskan:
“Yang pertama, sebagai sebuah lembaga tinggi Negara, DPRD memiliki beberapa
fungsi utama, yang tentu saja merupakan bagian dari proses operasional dan
proses berjalannya suatu pemerintahan daerah. Berikut ini adalah beberapa
fungsi dari DPRD sebagai lembaga Negara dan wakil rakyat, Fungsi pertama dari
DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang
dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti
provinsi, kotamadya dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini
adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas
dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan
legislative di daerah-daerah,” terang Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik. ST.
Kemudian, papar Haris lagi, fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari
DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi
pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini
dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan
dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka
DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau
tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh
pimpinan daerah.
Fungsi Pengawasan DPRD Medan
Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi
utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah
yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi
penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.
Dijelaskan Haris, Komisi merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD
Medan pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali
pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi. Komisi pada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal meliputi Komisi I (Bidang
Pemerintahan), Komisi II (Bidang Ekonomi), Komisi III (Bidang
Pembangunan), dan Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat
Untuk Visi Misi Komisi IV DPRD Medan adalah Bidang Kesejahteraan
Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan merupakan lembaga yang
sentral dalam sebuah pemerintahan di daerah. Pasalnya, hadirnya DPRD memperkuat
tata kelola Pemerintah Daerah terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat
DPRD Medan ini adalah unsur penyelenggara urusan Pemda, harus
memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerahnya.
“Untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD perlu untuk
mengoptimalkan seluruh peran dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Yang dimaksud fungsi
legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, sedangkan
fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga
pendapatan daerah, sementara fungsi pengawasan di mana DPRD memiliki fungsi
utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah
yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi
penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD,” jelas Ketua
Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik lagi.
Dalam hal ini, fungsi anggaran yang dimiliki DPRD juga dilaksanakan untuk
membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang
diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi
untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta
melakukan perbaikan atau revisi mengenai APBD yang diajukan oleh pimpinan
daerah.
“Terkait dengan sentralnya fungsi dan peranan DPRD Komisi IV meminta DPRD
bekerjasama dengan Pemda untuk dapat mewujudkan dan mensukseskan Lima Proram
Prioritas Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin,
dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan khas daerah setempat.
Dalam hal ini, meminta DPRD untuk mendukung simplikasi regulasi untuk memotong
hambatan birokrasi/pelayanan publik,” ujar Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik
Lebih lanjut Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik memaparkan
untuk gagasan tentang omnibus law ini yang saya kira berkolerasi dengan fungsi
DPRD, Perda-Perda yang menghambat investasi selama ini maupun menghambat
perizinan dievaluasi, atau mungkin bisa dilakukan penyatuan 10 hingga 20 Perda
atau lebih yang selama ini kita produksi atau dibuat secara terpisah-pisah ya
sebaiknya disatukan saja. Pemerintah tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan atau
nama lainnya seringkali mengeluhkan banyaknya Perda itu, bahkan sering
dikritik bahwa banyak peraturan tapi tidak mengatur.
“Meminta penyederhanaan regulasi dilakukan hingga ke tingkat bawah untuk
meminimalisasi Perda yang tidak berdampak terutama bagi kesejahteraan
masyarakat. Kalau tidak kita hentikan produksi pembuatan Perda, dan produksi
peraturran-peraturan Kepala Daerah yang sangat banyak, maka terjadi obesitas
peraturan sehingga gerak langkah penyelenggaran pemerintahan daerah menjadi
lamban. Oleh karena itu harus diakukan penyederhanaan atau implikasi Perda-
Perda yang serumpun dan sejenis khususnya untuk.kemudahan investasi dan
kemudahan perijinan..sehingga lapangan kerja tersedia bagi masyrakat
didaerah. Kemampuan DPRD Komisi IV melaksanakan Visi Misi sangat
ditentukan oleh kemampuan memahami seluruh aspek pelaksanaan pemerintahan
daerah, sehingga mampu melakukan pengawasan dari ketiga aspek fungsinya, yakni
Pembentukan Perda, untuk kesejahteraan rakyat Sehubungan dengan itu, kesediaan
untuk mendalami seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah tampil
sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan melaksanakan Visi Misi Komisi IV
DPRD. masih banyak pr yang harus dikerjakan lagi,” papar Haris Kelana.
Komisi IV DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Kolaborasi OPD Tangani Kemiskinan Kemiskinan
Kemiskinan merupakan kondisi seseorang atau sekelompok orang tidak
mampu memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan
kehidupan yang bermartabat. Seiring hal itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris
Kelana Damanik ST mempertanyakan keseriusan kolaborasi sejumlah Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan soal penekanan warga miskin di Kota Medan.
Pentingnya Kolaborasi OPD guna penataan lingkungan kumuh, pembinaan anak
gepeng, penurunan stunting dan pengurangan pengangguran. Hal itu disampaikan
Haris Kelana Damanik ST Jumat, (24/5/2022)
Menyikapi kondisi warga miskin dan realisasi penataan lingkungan kumuh dan
program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) serta penanganan gizi buruk di Kota Medan.
Menurut pengakuannya itu, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST menilai,
penanganan yang dilakukan Pemko Medan selama ini belum tepat sasaran dan kurang
maksimal.
“Terbukti, lingkungan kumuh di daerah Medan Utara Belawan semakin
memprihatinkan. Begitu juga jumlah penderita stunting tetap banyak. Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan harus lebih
peduli perbaikan pemukiman daerah kumuh. Untuk daerah kumuh lewat program bedah
rumah di pesisir Belawan hendaknya diprioritaskan, Dinas Kesehatan Kota Medan
harus serius penanganan penderita stunting di Kota Medan. Begitu juga soal pembinaan
para gelandangan pengamen (gepeng) seperti ‘manusia silver’ yang minta minta di
persimpangan jalan (lampu merah) yang semakin banyak,” tutur Haris Kelana
Damanik, ST.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik berharap agar Dinas Sosial
Kota Medan diharapkan menertibkan dan memberikan pembinaan. Karena bila tidak
ditangani serius akan mempermalukan pemimpin Kota Medan.
Untuk itu, Sebagai Ketua Komisi IV, Haris yang juga Wakil Ketua Fraksi
Gerindra DPRD Medan itu mendesak sejumlah Dinas terkait di Pemko
Medan supaya segera menyikapi warga miskin di Kota Medan. Hendaknya OPD harus
sigap mampu mengikuti gerak cepat Walikota Medan terkhusus lima program
prioritas pembangunan Kelima program prioritas tersebut diantaranya kesehatan,
infrastruktur jalan, banjir, kebersihan dan kawasan heritage guna meningkatkan
perekonomian.
Dalam suasana penuh keakraban seperti diterangkan Wali Kota Medan Bobby
Nasution bahwa Pemko Medan terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Virus
Covid-19 di Kota Medan. Sebagai Pemuda Karya Nasional Haris Kelana berkomitmen
sebagai Ketua Komisi IV DPRD Medan meminta RPH dan Dinas Kesehatan
Perketat Masuknya Sapi Yang Terserang PMK Untuk mengantisipasi
masuknya hewan ternak sapi ke Kota Medan yang terserang Penyakit Mulut dan Kuku
(PMK), nenurut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Haris Kelana
Damanik meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota
Medan, Dinas Kesehatan beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perketat masuknya
sapi yang terserang PMK. Ini harus lekas diantisipasi. Sebab ada
kecenderungan warga Medan mulai khawatir dalam mengonsumsi daging sapi
mengingat merebaknya penyakit PMK. Seperti kita ketahui, saat ini
terdapat 389 ternak sapi di Kabupaten Deliserdang diserang penyakit PMK.
Deliserdang yang berbatasan langsung dengan Kota Medan, merupakan jalur utama
lalu lintas menyuplai beragam produk barang dan jasa. Termasuk juga kebutuhan
daging dan lainnya. Apalagi sejumlah ternak sapi yang diserang penyakit PMK itu
ada di lima kecamatan di Deliserdang. Di antaranya Percut Seituan dan
Tanjungmorawa. Dua Kecamatan itu, pengakuan Haris Kelana dari Politisi Partai
Gerindra ini, berbatasan langsung dengan Kota Medan.
Jadi memang harus sesegera mungkin diantisipasi serius PUD RPH dan OPD
terkait. Apalagi dalam waktu dekat Umat Islam akan melaksanakan pemotongan
hewan Qurban pada Perayaan Idul Adha, Haris Kelana Damanik SE menghimbau
masyarakat Kota Medan tidak perlu cemas secara berlebihan dalam mengonsumsi
daging sapi meski kewaspadaan itu juga sangat perlu. Pihak RPH dan Dinas
Kesehatan juga perlu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Kota Medan
masih terbebas dari masuknya hewan sapi terserang PMK.
Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem I, Dorong Pemko Medan Berikan Anggaran Besar untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Agenda Wakil Ketua Komisi DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtraan (PKS), Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memberikan
anggaran yang besar dalam upaya mensejahterakan masyarakat Kota Medan. Dorongan
ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, yang
dilaksanakan di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah,
Senin (16/05/2022).
Menurut Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I, Pemko Medan harus menganggarkan
sebanyak-banyaknya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Medan. Ini sangat
penting guna memaksimalkan setiap program penanggulangan kemiskinan yang ada di
Kota Medan.
Dihadapan ratusan peserta sosialisasi produk hukum daerah, Politisi yang
kini duduk di Komisi IV ini mengatakan, banyak program prioritas yang harus
benar-benar menjadi fokus pemerintah Kota Medan dalam mensejahterakan
masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi.
Kesehatan, pendidikan dan penguatan ekonomi merupakan program yang sangat
pokok dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.
"Jika Pemko Medan tidak memiliki arah yang baik dalam melaksnakan program ini maka akan sangat sulit kesejahteraan masyarakat Kota Medan bisa dicapai,” tandas Rudiawan Sitorus, M.Pem.I.
Bidang kesehatan, ungkap Rudiawan, merupakan salah satu program yang perlu mendapat perhatian serius, kita tidak ingin adalagi masyarakat yang sulit berobat karena tidak memiliki uang dan akses pelayanan kesehatan.
"Apalagi mendengar ada warga Medan yang meninggal karena tidak bisa
berobat. “Program kesehatan ini sangat penting, dan penganggarannya juga harus
maksimal,” ungkap Dr.Rudiawan Sitorus.
Begitu juga dengan bidang pendidikan dan penguatan ekonomi, Doktor jebolan
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ini menekankan, program pendidikan dan
penguatan ekonomi juga tak boleh dilepaskan karena akan memiliki efek jangka
panjang.
“Kemudahan masyarakat mendapatkan pendidikan dan permodalan ekonomi juga
akan memberikan imunitas kepada mereka untuk bisa bertahan dan meningkatkan
daya saing di masa-masa yang akan datang,” jelas Rudiawan.
Komisi IV DPRD Medan dan Pemko Medan Kolaborasi Perbaiki Infrastruktur Jalan
Seiring Visi misi Walikota Medan, dan Wakil Walikota Medan, Komisi IV
berkolaborasi memperbaiki jalan-jalan di Kota Medan dalam 2 tahun dipertanyakan
anggota dewan saat rapat evaluasi kinerja Dinas PU Kota Medan bersama Komisi IV
DPRD Kota Medan, Senin (23/5/2022), di gedung DPRD Kota Medan.
Namun mengingat, hingga saat ini sejumlah anggota Komisi IV menilai Dinas
PU Kota Medan selaku dinas yang berwenang memperbaiki jalan tersebut belum
serius memperbaiki sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS mengatakan sesuai dengan visi
misi Bobby-Aulia saat kampanye bahwa dalam dua tahun, tidak ada lagi jalan
berlobang di Kota Medan.
“Sejauh mana keseriusan Dinas PU memperbaiki jalan-jalan berlobang di
Medan. Karena, kita mau dalam dua tahun ini gak ada lagi jalan berlobang di
Medan. Jangan cuma pitching-pitching lagi.” paparnya. Tapi untuk
memperbaiki jalan-jalan berlobang di Kota Medan, Hendra DS menilai bahwa
anggaran Dinas PU Kota Medan tidak cukup untuk memperbaiki jalan rusak di Kota
Medan Kalau kita handalkan anggaran Dinas PU Kota Medan saja, itu mustahil bisa
memperbaiki jalan rusak di Kota Medan dalam dua tahun. Apakah Dinas PU pernah
berkoordinasi dengan pusat terkait masalah ini.” ungkap Hendra DS.
Hal senada, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Daniel Pinem. Ia mengatakan
bahwa untuk menuntaskan masalah tersebut, harusnya Dinas PU Kota Medan
memetakan permasalahannya.
“Baru setelah itu, ajukan permasalahannya itu kepada wali agar visi misi
Bobby dan Aulia memperbaiki jalan rusak dalam dua tahun bisa terlaksana.”
sebutnya.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Dinas PU Kota Medan, Mukhyar mengucapkan
terima kasih atas saran dan masukan dari Komisi IV DPRD Kota Medan.
“Saran dan masukan ini akan kita jadikan konsep ke depan dan akan kita
sampaikan kepada kepala dinas. Terkait koordinasi ke pusat, kami hanya
mengkoordinasikan proyek-proyek yang besar saja.” ujar Daniel Pinem.
Pengakuan Angggota DPRD Medan, Antonius Devolis
Tumangor Bersama Petugas Lapangan
Angggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumangor S.Sos bersama petugas
lapangan Dinas PU Medan, akhirnya Jl. Masjid Lingkungan I Kelurahan Cinta Damai
Medan Helvetia dikeraskan untuk diaspal.
Pengaspalan Jl. Masjid ini sangat dinantikan warga sekitar karena selama
ini belum pernah disentuh Dinas PU Medan. Alat berat, truk pengangkut pasir dan
kerikil dikerahkan untuk mengeraskan dan menimbun jalan sehingga kelihatan
jalanan sudah rata dan tidak berlubang lagi. Sejumlah warga, awalnya
tidak percaya bakal dilakukan pengaspalan jalan tersebut, namun begitu melihat
alat berat, truk pengangkut kerikil dan pasir dikerahkan, mereka merasa lega.
Informasi diperoleh di lapangan, Jl. Masjid yang akan diaspal itu sekitar 150
meter dengan lebar 4 meter dan masuk wilayah kerja UPT 1 Dinas PU Kota Medan.
Mulai pagi hari, petugas lapangan UPT Wilayah I Dinas PU Medan sudah
dikerahkan yang dikoordinir Ka UPT Wilayah I, Warsidi.
Sementara itu warga Jl. Tapanuli Kel. Sei Agul Medan Barat pun merasa
senang dengan dikerahkannya alat penyedot dan petugas penataan drainase. Selama
ini warga di kawasan itu selalu mengalami genangan air akibat parit tumpat.
Parit yang tertanam sebagian sudah tertutupi dengan semen sehingga air yang
mengalir tidak lancar alias tersumbat dan sekarang ini parit yang
tersumbat atau yang sudah tertutup itu dibongkar dan sampah yang tertimbun di
dalamnya sudah dibersihkan.
Mereka berharap dengan turunnya petugas Dinas PU Medan, genangan air yang
tersumbat bisa teratasi. Bila musim hujan tiba saluran parit pun lancar.
Petugas yang diturunkaan ke lapangan ini merupakan PTT dari UPT Wilayah I Dinas
PU Medan yang sudah terlatih sehingga diharapkan setiap kelurahan di Kota Medan
disiagakan 5 orang petugas PTT.
Antonius Devolis Tumanggor S.Sos merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem
yang saat ini duduk di Komisi IV membidangi infrastruktur.
“Sangat mendukung disiagakannya PTT di setiap kelurahan, sebenarnya tidak
hanya 5 orang, idealnya 10 orang per kelurahan yang langsung dikoordinir UPT
Dinas PU Medan. Komisi IV DPRD Medan, katanya, akan memperjuangkan
keberadaan petugas PTT ini dianggarkan dalam APBD dengan jumlah 10 orang per
kelurahan. Kita harapkan Wali Kota Medan mendukung konsep ini karena akan
mendukung program “Yok Bikin Cantik Medan”. ujar Antonius Devolis Tumanggor menirukan
tuturan Wali Kota Medan.
Antonius Tumanggor ‘Sedih’ Saat Warga Sampaikan Keluhannya
Anggota DPRD Medan, Antonius
Devolis Tumanggor menyatakan kesedihannya atas keluhan warga yang diterima saat
melaksanakan Sosper No.5 Tahun 2015 tentang sistem penanggulangan Kemiskinan
yang berlangsung di Jalan Asrama Gg.Rel IK.XII Kelurahan Helvetia Kecamatan
Medan Helvetia, Kota Medan, Senin (16/05/22).
"Tentunya kita sangat
sedih dan ini segera kita tindaklanjuti segera atas permasalahan tersebut,
dimana ada warga yang mendapatkan PKH maupun KIP itu saldo tidak ada alias
nihil" Sebut Antonius saat diwawancarai setelah pelaksanaan Sosper kepada
wartawan.
Dari Sosper inilah menjadi
masukan kepada instansi pemerintah baik itu mulai dari Kepling, Lurah, Camat
maupun Dinas terkait belum maksimal dalam melaksanakan pelayanan kepada warga,
ke depan hal ini yang kita berikan masukan kepada Walikota Medan, M Bobby
Nasution
Masih dalam kegiatan Sosper,
Antonius yang dikenal dengan slogan "Saya Ada Untuk Anda" ini
berkomitmen tidak sekedar menyuarakan tapi langsung turun ke masyarakat untuk
membantu masyarakat.
Ibarat kata orang berpacaran
jangan pula pacaran sama awak namun menikah sama orang lain, jadi lanjut
Antonius, saya komit kepada warga itu tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat,
jadi tolong pula pada pemilihan nanti pada 2024, pilih saya kembali karena saya
untuk melayani bapak/ibu dan saudara ku sekalian.
Sementara itu, Supriadi
perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Dedi Purwanto Pardede perwakilan Dinsos
Medan dan Abdul Gani dari Dinas Pendidikan Kota Medan, langsung menyikapi
permasalahan warga dengan menyebutkan nomor telepon agar permasalahan segera
diselesaikan.
Meski Paska PPKM Kota Medan Tetap Waspada
Anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung kembali melakukan kegiatan
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Perundang- Undangan No.4 Tahun 2012
Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sei Muara Kelurahan Babura,
Kecamatan Medan Baru, ungkap Dame Duma Sari Hutagalung Senin (21/5/2022).
Dihadapan Lurah Babura A. Zukri S.Sos, Dinkes Kota Medan drg. Sufania,
Dinas Sosial Fani Marlen Phondari, Camat Medan Baru yang diwakili Kasi PPM
Kecamatan Medan Baru, Ben Cheba, Kepling dan ratusan masyarakat, Politisi
Partai Gerindra Medan ini dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan adanya
Perda No.4 ini, apa tugas dari tenaga kesehatan, baik di Puskesmas maupun di
Rumah Sakit jelas tertera. Dan apa hak dari masyarakat pun tertulis jelas di
Perda tersebut.
“Terutama untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang menggunakan
kartu BPJS, dimasa paska pandemi Covid-19 kita teyap waspada saat ini. Harapannya,
dengan kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, kedepannya seluruh
pelayanan disemua aspek kesehatan bisa lebih baik lagi,” ujar Ďame Duma Sari
Hutagalung.
Kalau masyarakat ada yang sakit, sambung Duma, segeralah periksa dan
berobat ke Puskesmas terdekat.
“Prosedur yang benar, masyarakat harus berobat dulu ke Puskesmas. Kalau
memang sakitnya butuh perawatan lebih lanjut, pihak Puskesmas lah yang merujuk
kerumah sakit mana masyarakat itu dikirim,” jelas Dame Duma Sari Hutagalung.
Untuk itu, lanjutnya lagi, masyarakat harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan.
Agar pengurusan administrasinya lebih mudah dan gampang disaat sakit.
“Kalau masyarakat sudah punya kartu BPJS, berapapun biaya selama perawatan
di rumah sakit akan dibayar oleh Pemerintah Kota Medan. Dan sebaliknya, kalau
masyarakat tak punya kartu BPJS, pelayanan di rumah sakit akan sulit,” sebut
Dame Duma Sari Hutaģalung dari Fraksi Gerindra.
Pengakuan Dame Duma Sari bahwa warga Jalan Sei Mencirim meminta agar
diuruskan BPJS PBI untuk keluarganya.
“Mereka keluarga tak mampu, kondisi ekonomi pas-pasan. Kalau BPJS mandiri,
jelas tak mampu untuk membayar iurannya dan saat ini suaminya harus secepatnya
menjalani operasi usus buntu. Makanya kartu BPJS gratis itu sangat mereka
butuhkan,” tutur anggota Komisi IV Dame Duma Sari yang merupakan tokoh wanita
di Kota Medan ini.
Menjawab masalah yang dilontarkan oleh warga, atas
pembuatan kartu BPJS PBI buat masyarakat.
“Untuk penyakit yang sifatnya ‘urgent’ atau darurat, saya akan bantu
membawanya berobat kerumah sakit. Namun, apabila kartu BPJS nya sudah ada,
pergunakanlah setidaknya 3 bulan paling lama. Agar Kartu BPJS nya tidak di
blokir,” terang Dame Duma Sari.
Menurut Dame Duma Sari ada pengakuannya menampung aspirasi drg. Sufania
yang juga menambahkan bahwa saat ini Puskesmas hanya mencatat masyarakat
yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kita hanya satu kali saja bisa melayani masyarakat berobat, setelah itu
kita mengarahkan agar masyarakat mengurus kartu BPJS nya. Ingat Bapak/Ibu,
kesehatan itu mahal harganya,” tutur Dame Duma Sari menirukan ùngkapan drg
Sufania. Ada ratusan undangan yang hadir menerima wejangan dari Dame Duma
Sari mengikuti seminar kit, dengan tetap menerapkan prokes
kesehatan, memakai masker dan menjaga jarak antara satu dengan yang lain.
Setelah 15 Tahun, Barulah di Aspal, Warga: Terimakasih Pak Walikota Medan dan Pak Antonius Tumanggor
Warga Jalan Marsabut Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Medan,
Sumut, Selasa (24/05/22) mengucapkan terimakasih karena ada pengaspalan jalan
ini, sebelumnya selama 15 tahun ini warga harus melewati jalan yang rusak.
“Terimakasihlah kami sampaikan kepada Pak Walikota Medan, M Bobby Nasution
dan Pak Anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi Nasdem Antonius Tumanggor
S.Sos,” ucap Ir.Alderman Situmorang¸ tokoh masyarakat di sela-sela pengaspalan
jalan yang dihadiri KUPT Wilayah II Medan, Ahmad Fuad Lubis, Anggota DPRD
Medan, Antonius Devolis Tumanggor, Lurah Sei Agul 1, Aidil Putra dan Kasi
Trantib Lurah Sei Agul 1, Humisar Tobing, Selasa (24/5/22).
Alderman menyampaikan bahwa selama ini masyarakat mendambakan adanya
perbaikan jalan yang selama 15 tahun ini tidak pernah diaspal. Senada dengan
itu, Antonius mengatakan bahwa ini merupakan pengaduan masyarakat kepada
dirinya saat pelaksanaan Reses.
“Jadi ketika ada pengaduan langsung direspon dan dilakukan pengecekan
ternyata benar adanya, jadi kita mohon agar dilakukan pengaspalan,” ucapnya.
Antonius pun meminta warga ikut menjaga dan merawat jalan, dengan tidak
membuang sampah ke dalam parit. Sambung Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem
Antonius Tumanggor lagi karena genangan air juga dapat merusak jalan.
Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor
S.Sos yang dikenal dengan slogannya “Saya Ada untuk Anda” ini berkomitmen
sebagai wakil rakyat di DPRD Medan untuk selalu menyuarakan apa yang dikeluhkan
masyarakat. Antonius juga mengatakan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan
permasalahan ditengah masyarakat, sembari meminta dukungan dan memilihnya pada
Pileg 2024 ini supaya aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dan dilaksanakan.
Dari pantauan wartawan warga di Jalan Marsabut sepanjang 125 meter, tampak
gembira sembari menyampaikan terimakasih kepada KUPT Wilayah II Medan, Ahmad
Fuad Lubis.
Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos didampingi Lurah Sei Agul 1, Aidil Putra dan Kasi Trantib Lurah Sei Agul 1, Humisar Tobing disaksikan para warga sangat gembira tugas Komisi IV DPRD Medan untuk kesejahteraan masyarakat kiranya tercapai bila semua warga Kota Medan mendukung program pemerintah dan DPRD Medan. (P4/Muhammad Isya)
.