Pemkab Samosir Bersama Polres Antisipasi Wabah PMK

/

/ Rabu, 25 Mei 2022 / 08.15 WIB

 

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Pemerintahan Kecamatan (Pemcam) bersama jajaran Polres melaksanakan sosialisasi atau tatap muka guna antisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan peliharaan.


Di kesempatan itu hadir Kepala Desa (Kades) se- Kecamatan Nainggolan dan Onan Runggu, kepala dusun (Kadus), pemilik ternak, Stakeholder dan tokoh masyarakat, Jumat (20/5/2022), bertempat di Aula Kantor Camat Nainggolan Samosir.


Sebagai nara sumber Kapolres Samosir, Kadis Ketapang dan Pertanian, Dinas Perhubungan serta Satpol PP.


Kadis Ketapang dan Pertanian menjelaskan, bahwa PMK merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang.


Sambung dia lagi, sebagai tanda-tanda klinis yang menyerang hewan antara lain, demam tinggi, mulut, lidah serta bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan juga air liur yang berlebih. Disisi lain juga ada pada bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas tidak bergerak, produksi asi berkurang serta radang pada ambing.


Ditambahkan dia, hingga saat ini belum terdapat kasus PMK hewan ternak di Samosir, namun perlu dilakukan pencegahan seperti pengawasan lalu lintas hewan, pembuatan check point maupun sterilisasi.


Yang tentunya perlu dilakukan karena penyakit menular melalui kontak langsung juga tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, virus ini dapat menyebar melalui udara oleh angin hingga radius 10 kilometer.


Untuk upaya antisipasi penyakit ini, kita sudah membekali para penyuluh, dalam mensosialisasikan, apa dan seperti apa pencegahan terhadap sasaran ternak masyarakat, juga kunjungan ke berbagai pebisnis hewan ternak yang datang dari luar Samosir, melakukan sosialisasi ke pedagang ternak.


Bagi pemilik ternak yang masuk ke Samosir di sarankan harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), yang boleh didapat dari Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir, yang dikeluarkan dokter hewan secara gratis.


Polres Samosir bersama instansi terkait agar melakukan himbauan kepada masyarakat pemilik ternak, untuk mendata kepada instansi guna diambil langkah langkah pencegahan.


Lebih lanjut, terkait laka lantas akibat hewan ternak, Kapolres Samosir menyampaikan beberapa bulan terkahir ini, sedikitnya ada 4 kejadian laka lantas yang diakibatkan oleh hewan ternak. Terkait hewan ternak telah disampaikan Kasatpol PP, yang diatur dan telah dituangkan pada Perda Nomor 26 Tahun 2006, yang menjelaskan bahwa pemilik ternak, wajib untuk mengkandangkan dan mengawasi ternaknya. Untuk itu diminta Kades agar mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik ternak diwilayahnya untuk di pedomani Perda dimaksud, karena kedepan akan dilakukan penertiban hewan ternak oleh Satpol PP, bersama dengan TNI, Polri.


Terkait pencurian ternak, Kapolres menjelaskan selama kurun waktu 3 bulan terakhir ada sebanyak 6 laporan kepolisian kasus pencurian ternak dengan rata-rata dugaan kejadian antara pukul 23.00 Wib s.d pukul 07.00. Dia meminta agar Kades mengaktifkan kembali siskamling. Ada baiknya para pemilik ternak memberi tanda yang spesifik bagi ternaknya, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa lebih cepat diidentifikasi. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini