MEDAN | PILAREMPAT.COM – Pengakuan Anggota DPRD menilai Dinas Pendidikan Kota Medan salah kaprah terkait relevansi pembelajaran dan vaksinasi peserta didik. Lantaran belum ada aturan yang mewajibkan peserta didik harus sudah vaksinasi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).
Anggota DPRD Kota Medan Afif
Abdillah menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4
menteri, yang wajib daring adalah guru jika belum di vaksin. Sedangkan bagi
peserta didik hanya himbauan untuk vaksinasi, menurutnya,
“Kita belum dengar kalau Siswa tidak di benarkan
datang ke sekolah karena belum di vaksin,” ucapnya, Selasa, (8/3/2022),
menanggapi beredarnya surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 420/DISIDK/0688
tertanggal 7 Maret 2022, terkait methode pembelajaran daring.
Dituturkan adapun Surat ditujukan kepada Kelompok
Kerja Pengawas Sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/SD Swasta di Medan. Dinas
Pendidikan meminta agar menginformasikan kepada Orangtua/Wali siswa bahwa, a.
Siswa yang belum Vaksinasi tidak di benarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap
muka terbatas, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Kemudian,
b. Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan Vaksinasi kurang dari 40 persen
dari total jumlah Siswa di sekolah; tidak di benarkan melaksanakan pembelajaran
tatap muka terbatas.
Lalu Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40%
dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka
terbatas (50 persen).
Menanggapi perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra
Siregar, dia meminta agar menyebutkan Permenkes atau peraturan menteri yang
mana mewajibkan siswa vaksinasi.
“Tidak dibenarkan sekolah dengan alasan medis mungkin bisa. Jika
selama kita berada di level 3 seperti saat ini masih kita terima aturan ini.
Karena level 3 tatap muka hanya yang benar-benar aman yang bisa tatap muka.
Tapi jika sudah keluar dari level 3, sudah tidak boleh di berlakukan lagi
aturan seperti ini,” jelas dia.
“Aturan dari pusat sudah jelas dan detail. Sudah ada langkah apa yang harus
di lakukan saat level 3. Ini sudah bisa menjadi dasar Dinas Pendidikan Kota
Medan dalam membuat aturan PTMT. Makanya jangan membuat aturan yang lebih
memperumit lagi. Harusnya Dinas Pendidikan merujuk kepada SKB 4 menteri, tidak
perlu menambah peraturan yang ada. Kasihan masyarakat,” terang Ketua Fraksi
Nasdem Kota Medan ini.
Ditegaskan Afif, dalam aturan menteri, hanya di himbau bagi orang tua murid
bagi anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk di vaksinasi. Kecuali tenaga pendidik
yang wajib menjalani vaksinasi atau mengajar secara jarak jauh.
“Jadi kalau murid, vaksinasi tidak menjadi syarat utama mengikuti
pembelajaran tatap muka terbatas. Kecuali ada aturan baru. Sejauh yang kita
tahu SKB empat menteri, tidak menjadi syarat utama vaksinasi,” imbuh Afif
tegas. [P4]