BINJAI | PILAREMPAT.COM - Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H., melaksanakan Press rilis kasus narkoba yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, pkl. 15.00 Wib, yang bertempat di halaman parkir Polres Binjai, Kota Binjai.
Dalam konferensi pers tersebut dipaparkan bahwa berdasarkan
informasi yang diperoleh oleh personil Sat Narkoba Polres Binjai dari warga
bahwa warnet (Smart Net) yang berada di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan
Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat sering terjadi transaksi peredaran gelap
narkoba.
Menyikapi informasi dan keluhan masyarakat tersebut,
Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K.,M.H., segera memerintahkan Kasat
Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-angin, SH,MH, untuk segera melakukan
penyelidikan.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K.,M.H menjelaskan,
dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret
2022, sekira pukul 18.00 wib. personil Sat Narkoba Polres Binjai melakukan
penangkapan terhadap tersangka RN (Ridho Nasution), 17 tahun, jalan Bantara-2
Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota dan dari padanya disita barang bukti
berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu
seberat bruto 0.95 gr dan 1 (satu) buah Pipet sekop. Selanjutnya personil
membawa dan mengamankan tersangka RN ke Polres Binjai untuk dilakukan
pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap RN, ianya
menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut dia peroleh dari
ET (Edwin Trianto), 19 thn, jln. Tanjung Periuk Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai
Selatan.,” ujarnya.
Kemudian personil melakukan penyelidikan terhadap ET
dan berhasil menangkap ET pada hari Senin tgl. 21 Maret 2022, pkl. 17.00
Wib.,di jln. Diponegoro Kel. Rambung Dalam, selanjutnya personil membawa ET ke
Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, ianya mengakui
bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita dari RN adalah benar miliknya dan akan
dipakai bersama.
Atas kesalahannya kedua tersangka akan dijerat
dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,”
ungkapnya. [P4/relis]