Polres Binjai Amankan Tersangka Transaksi Narkoba di Warnet

/

/ Rabu, 23 Maret 2022 / 23.41 WIB

 

BINJAI | PILAREMPAT.COM - Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H., melaksanakan Press rilis kasus narkoba yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, pkl. 15.00 Wib, yang bertempat di halaman parkir Polres Binjai, Kota Binjai.

Dalam konferensi pers tersebut dipaparkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil Sat Narkoba Polres Binjai dari warga bahwa warnet (Smart Net) yang berada di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.

Menyikapi informasi dan keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K.,M.H., segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-angin, SH,MH, untuk segera melakukan penyelidikan.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K.,M.H menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 18.00 wib. personil Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka RN (Ridho Nasution), 17 tahun, jalan Bantara-2 Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota dan dari padanya disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu seberat bruto 0.95 gr dan 1 (satu) buah Pipet sekop. Selanjutnya personil membawa dan mengamankan tersangka RN ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap RN, ianya menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut dia peroleh dari ET (Edwin Trianto), 19 thn, jln. Tanjung Periuk Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan.,” ujarnya.

 

Kemudian personil melakukan penyelidikan terhadap ET dan berhasil menangkap ET pada hari Senin tgl. 21 Maret 2022, pkl. 17.00 Wib.,di jln. Diponegoro Kel. Rambung Dalam, selanjutnya personil membawa ET ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, ianya mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita dari RN adalah benar miliknya dan akan dipakai bersama.

 

Atas kesalahannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. [P4/relis]


Komentar Anda

Berita Terkini