Pemkab Samosir, Lakukan Percepatan Vaksinasi di Pedesaan

/

/ Kamis, 03 Maret 2022 / 10.33 WIB

 

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir lakukan percepatan vaksinasi di wilayah pedesaan. Kejar target tersebut dilakukan Pemkab melalui Puskemas Limbong dibantu Babinsa Koptu Elia Baringin sebagai pendampingan Kegiatan Vaksinasi, Rabu (2/3/2022), Samosir.

Kegiatan vaksinasi tepatnya di Desa Habeahan, Singkam, Aek Sipitudai dan Saromarihit dengan rincian sebanyak 451 orang, dosis 1 : 1 orang, masyarakat umum : 1 orang, Dosis 2 : 8 orang, Anak-anak : 8 orang.

Dosis 3 (BOOSTER) : sebanyak 442 orang, yang terdiri dari Masyarakat Umum: 385 orang, Tenaga Pendidik : 5 orang,Pelayan Publik : 3 orang, Lansia : 35 orang, Remaja : 14 orang.

Obat Vaksinasi Habis terpakai : Sinovac 2 dosis : 4 vial,PFizer : 74 vial, selanjutnya Sisa Stok Vaksin:Pfizer : 317 Vial-Astra Zeneca : 11 Vial

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 berlangsung dipimpin oleh Kepala Puskesmas Limbong drg. Rawaty Simarmata bersama anggotanya didampingi Babinsa Koramil 04 Harian Boho Koptu Elia Baringin,

Drg Rawaty Simarmata mengatakan terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun).Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Sebagai aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis lanjutan (Booster) bagi Lansia, urainnya.

Secara, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Samosir Drg Subarta Sagala menambahkan bahwa Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan dikabupaten Samosir maupun di pedesaan yang di laksanakan Tim Medis Puskesmas, telah sesuai Surat Edaran Nomor SR.02.06II 1123 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia

Surat Edaran merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” sebut Kadis.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di wilayah.

Sebagai contoh Kabupaten Samosir, yang pada prinsipnya seluruh jenis vaksin telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

Ini dilakukan untuk percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi. “Untuk itu, kami mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan di wilayah Puskesmas,” sebutnya. (P4/MT).

Komentar Anda

Berita Terkini