JAKARTA | PILAREMPAT.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022, tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link, Rabu (23/03/2022).
SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh
perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha
syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek
perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi
perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak
menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB
OJK, Riswinandi.
SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek
utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset
PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat
memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang
dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang
ditanggung oleh pemegang polis.
Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi
yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks
karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi. Adapun perbaikan tata kelola
aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai
bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI.
Dengan demikian masih dikatakannnya, sengketa dan
permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak
terulang pada masa mendatang. Dalam proses pemasaran, perusahaan harus
melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko
pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan
hasil penilaian tersebut.
Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli. Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
Untuk
mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus
mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam
bentuk rekaman. Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang
harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada
calon pemegang polis.
Pada
aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan
informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset
bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan
saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau
sesuai dengan periode pembayaran premi dan penyampaian laporan perkembangan
masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit
setiap tiga bulan.
Untuk
mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus
mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam
bentuk rekaman. Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang
harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada
calon pemegang polis.
Pada
aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan
informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset
bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan
saldo nilai tunai masing-
Untuk
mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus
mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam
bentuk rekaman. Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang
harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada
calon pemegang polis.
Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.
Selain
itu masih dibilangnya lagi, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum
laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana. Untuk mendorong perbaikan
tata kelola aset PAYDI, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi
atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM
pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait,
reksa dana, dan instrumen luar negeri dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank
kustodian.
Dalam
pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan
nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah
asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai
tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
Selain
ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur
mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan
spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period dan waktu
penerimaan premi. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan
perusahaan yang dapat menjual PAYDI sehingga diharapkan perusahaan telah
memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.
“Penguatan seluruh aspek regulasi
tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat
diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat
tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat, “tutupnya. [P4/rel]