DPRD Samosir Rapat Paripurna Pembahasan dan Persetujuan Ranperda Perlindungan Hukum Adat

/

/ Selasa, 08 Februari 2022 / 11.35 WIB

 

SAMOSIR-PILAREMPAT.COM | DPRD Kabupaten Samosir Rapat Paripurna (Rapur) dalam rangka Pembahasan serta Persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak maupun Pemanfaatannya.


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, bertempat di gedung rapat Dewan, Pangururan Samosir,  Selasa (8/2/2022)


Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga.

 

Rapat diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, maupun Pemanfaatannya. Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda tersebut dan dilanjutkan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Samosir.


Ketua DPRD Samosir bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah (Perda) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Samosir.


Lanjut dia, berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda dan materi yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas

penting yaitu perlindungan dan kepentingan bagi masyarakat serta pemerintahan Samosir.


Dengan demikian, diharapkan setelah ditetapkan Ranperda tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Samosir atas tanah adat sehingga tanah leluhur dapat ditata dengan baik, ucapnya.


Sementara Bupati Samosir menyampaikan Apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak maupun Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Samosir.


Disampaikan bahwa terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk deliniasi ruang, “Pemkab Samosir bersama DPRD akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam Ranperda ini”, tuturnya, (P4/MT).

Komentar Anda

Berita Terkini