MEDAN-PILAREMPAT.COM |
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) IBN
Wiswantanu mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) untuk
mewujudkan wartawan profesional dan beretika.
Hal itu disampaikan
Kajatisu, IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidsus M
Syarifuddin, Aswas T Bantu Ginting dan Kasipenkum Yos Arnold Tarigan saat
menerima Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Farianda Putra Sinik
didampingi Sekretaris SR Hamonangan, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan
Amrizal, Wakil Ketua Bidang Media Siber da Multimedia Austin Tumengkol dan
Wakil Ketua Bidang Kerjasama Proklamasi Naibaho di Ruang Kerja Kejatisu, Jalan
AH Haris Nasution Medan, Kamis (30/12/2021) sore.
Menurut IBN Wiswantanu, Kejatisu
melalui Kasipenkum sedang berupaya mengadakan pelaksanaan UKW bagi wartawan
unit hukum.
Dijelaskannya, wartawan yang sudah UKW
itu akan melahirkan berita yang berkualitas. Sebab wartawan itu harus
mengutamakan chek dan ricek daripada sekedar mencari sensasi yang merugikan
orang lain.
Menurut dia, saat ini beberapa capaian kinerja Kejatisu mulai
dari bidang Intelijen, Pidsus, Datun serta bidang lainnya.
“Kami berharap, PWI Sumut mendukung Kejatisu dalam memberikan
pemahaman dan menambah wawasan warga Sumut dalam melihat sudah sampai sejauh
mana penanganan hukum di Sumut,” kata IBN Wiswantanu.
Usulan pelaksanaan UKW itu datang dari Ketua PWI Sumut Farianda
Putra Sinik.
Menurut dia, program Pengurus PWI Sumut memprioritaskan SDM
wartawan yakni dengan mengikuti UKW. “Kemarin kita adakan UKW diikuti hanya 60
orang, tapi yang mendaftar 200 orang,” jelasnya.
“PWI Sumut ingin semua anggotanya mengikuti UKW. Tapi karena
keterbatasan anggaran, maka PWI Sumut mengajak mitra kerja seperti Kejatisu
untuk berkolaborasi melaksanakan UKW tersebut,” ujar Pemred Harian Medan Pos
itu.
Farianda Putra Sinik juga berharap Kejatisu
bisa bersinergi dengan PWI Sumut terutama dalam meningkatkan kompetensi
wartawan yang bertugas di institusi Kejaksaan.
“Untuk penanganan perkara pidana UU ITE misalnya, ada beberapa
wartawan yang terjerat dengan pasal ini karena salah dalam menulis berita.
Harapan kita, Kejatisu bisa bersinergi memberikan pencerahan dan edukasi
terhadap permasalahan ini,” tandasnya.
“Saya berkeinginan Kejatisu dan PWI
Sumut bisa melaksanaan UKW tersebut,” ujar orang pertama di Kejatisu tersebut.
Selanjutnya, Ketua
PWI Sumut menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya sangat terbuka dalam
menjalin kerjasama terutama dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan wartawan
dalam melakukan peliputan. Terutama dalam pemahaman terkait Kode Etik
Jurnalistik dan pemahaman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. [P4]