MEDAN | PILAREMPAT.COM --- Permasalahan lahan di Jln Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang masih berlarut-larut. Permasalahan muncul membuat keresahan adanya bangunan tembok setinggi lebih kurang 3 meter diduga oleh oknum mafia tanah disebut-sebut Cun Fuk (PT Jaguar Inti Perkasa menjadi sorotan publik semenjak ditembok di atas lahan sudah betsertifikat Hak Milik dari BPN Medan Sumatera Utara selama 39 Tahun milik Keluarga Betsy Rehulina Br Tarigan SH mencapai 4 Tahun.
“Pihak Camat Selayang
dan Lurah Padang Bulan belum hadir, ya Bu Gina!?” tanya Burhanuddin kepada Staf
DPRD Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 (A) kolaborasi
Komisi 4 (D) DPRD Kota Medan yang menampung aspirasi Pemilik Lahan Saudari
Betsy Rehulina Tarigan SH dan Keluarganya, Sujed Simanjuntak SH MH, Ir
Mangimpun Parhupsi sebagai juru bicara dalam Rapat Dengar (RDP) terkait Konflik
lahan Jalan Abdul Hakim Medan yang seluas lebih kurang 2 HA yang ditembok tanpa
mengantongi izin dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, selama lebih
kurang 4 Tahun terkesan ada pembiaran.
Dalam agenda RDP Betsy
Tarigan versus Oknum PT Jaquar Inti Perkasa Cun Fuk, Mangimpun mewakili
keluarga menyampaikan,
“Tembok yang dibangun
diduga sengaja tanpa mengantongi izin dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota
Medan, dan kami sudah membuat laporan instansi terkait seperti BPN, Polda
Sumatera Utara, Camat, Lurah dan Kepling
“Sebelumnya keluarga
juga sudah menyurati Kantor Pemko Medan dan Dinas Perumahan Pemukiman Ruang
Kota Medan, ,” ujar Mangimpun Parhusip, di Aula Banggar di DPRD Medan, Rabu
(25/1/2022) di
Lalu Sujed Simanjuntak
SH MH mewakili keluarga sekaligus Kuasa Hukum menegaskan, “Keluarga sudah
menerima kedatangan Tim dari Kantor Pemko Medan dari Dinas Perumahan Pemukiman
Ruang Kota Medan, pihak BPN dan Oknum Polda Sumatera Utara untuk
melakukantinjau lapangan bahkan Keluarga sudah ada menerima peta dari pihak BPN
jelas dan resmi, namun tidak ada kepastian hukum dan ujung pangkalnya berniat
membongkar tembok.” papar Sujed Simanjuntak
“Adapuñ Surat Laporan
Keluarga ini ada tertuang dalam pembuktian ini, kami menunjukkan bukti-bukti
bahwa lahan Keluarga Kepemilikan resmi dari pihak BPN, Surat Keberatan atas
tembok yang dikirim ke Kantor Pemko Medan dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang
Kota Medan.Bahkan Keluarga sudah membuat Laporan ke Polda Sumatera Utara,
bahkan semua pihak tersebut pernah datang untuk mencoba mengukur tapi hanya
sebatas wacana di tempat kejadian peristiwa (TKP) karena pihak lawan Cun Fuk CS
pun sudah dilidik dan sidik sebagai tersangka tetapi atas kejahatan menembok
lahan yang bukan hak mereka ini,” ungkap Sujed Simanjuntak.
Sujed Simanjuntak
merasa heran bahwa pihak Poldasu dari harda bangta menyatakan hanya tindak
‘TIPIRING!? dan daat tinjau lapangan beberapa waktu lalu untuk diukur pun Cun
Fuk terkesan kebal hukum ‘tidak mau hadir dengan alasan tidak jelas. Namun
demikian tutur Sujed kami tetap bersabar menunggu kepastian hukum hingga hari
ini, kami hadi di DPRD Medan berharap ada titik terangi!” tutur Sujed tegas.
Selanjutnya Komisi 4
DPRD didampingi Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung, Diko Edy Suranta
S Meliala, David Roni Ganda Sinaga SE , Edwin Sugesti Nasution SE dari Fraksi
Gerindra, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos, Wakil Ketua Fraksi Nasdem,
Burhanuddin Sitepu SH dari Fraksi Demokrat, menjelaskan dalam agenda RDP
menyampaikan, “Kami DPRD ini adalah wakil rakyat akan meningkatkan
elektabilitas dalam penyelesaikan konflik untuk itu percayakan kami, dengan
serius dan fokus, tutur Burhanuddin Sitepu.
Untuk lebih lanjut
Burhanuddin juga kaget dan keheranan adanya tembok yang dibangun Cun Fuk CS
‘TIPIRING!?”, sambung Burhanuddin lagi, bila di atas lahan Saudari Betsy
Tarigan bila benar semua bukti-buktinya maka perlu mengadakan RDP lagi sebelum
SIDAK ke Lapangan, kami akan segera membuat agenda agar dapat diselesaikan
dengan memanggil semua pihak terkait tembok, itu nantinya BPN sebab BPN lah
yang bertanggung jawab atas kepemilikan lahan Saudari Betsy Tarigan kok ada
pembiaran tembok di lahan Jln Abdul Hakim tersebut dapat menyampaikan peta,
maka kami harap berkas-berkas nantinya busa dibuktikan mana dan siapa-siapa
saja batas-batas di lahan tersebut,” tutur Burhanuddin.
Di akhir RDP sekali
lagi meminta maaf atas kelalaian dan kesalahan staf kami dalam pemanggilan yang
harus menghadirkan pihak Polda Sumatera Utara Camat Medan Selayang dan Lurah
Padang Bulan, maupun Kepling
Burhanuddin menyebutkan
bahwa, Komisi A siap membantu untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah
pihak “Bagaimanapun DPRD khususnya Komisi 4 sangat menghargai kehadiran
Bapak/Ibu ke sini.
“Maafkan kami
dikarenakan yang dipanggil salah sasaran yakni pihak Camat Medan Petisah, Lurah
Sei Putih Barat dan Kepling maka kami akan memanggil selain Camat Medan
Selayang dan Lurah Padang Bulan yang utama harus hadir Cunt Fuk CS, BPN,
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pemko Medan Dinas Perumahan Pemukiman Ruang
Kota Medan, dll
Apalagi bila telah memiliki legalitas SHM BPN telah ada, Komisi A bukan komisi yang super, kita hanya mendudukan masalah dengan baik dan benar sehingga tidak ada yang terzolimi dan tidak ada yang di rugikan. Apalagi pengaduan masyarakat kita harus Follow Up dan respon cepat,” pungkasnya. mengakhiri. [P4]