“Kedua peraturan itu akan
dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian
dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek
perlindungan konsumen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi,
seperti yang diterima Pilarempat.com melalui Humas OJK KR5 Sumbagut, Jum’at
(28/1/2022).
Menurutnya, penyempurnaan aturan
PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan
untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi
“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar
permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat
diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan
manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.
Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending
antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk
badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang
saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti
tatacara penagihan.
“Perubahan ketentuan layanan pendanaan
bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech
P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya
bagi perekonomian,” sebut Riswinandi.
Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan
yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk
akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera
diimplementasikan. [P4/rel]