MEDAN –PILAREMPAT.COM | Dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) diusul membuat iklan disetiap sudut Kota Medan.
"Dinas PMPTSP bisa buat iklan di
simpang-simpang jalan di Kota Medan, buat urus IMB gampang, kalau bisa yang
urus ijin dapat hadiah sepeda motor," kata anggota Komisi IV DPRD Kota
Medan, Syaiful Ramadhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV dengan
PMPTSP Kota Medan, di ruang Komisi IV lantai III gedung DPRD Medan, Senin
(24/1/2022).
Menurut Syaiful, dengan sistem kepengurusan ijin
yang terbangaun masih sangat model lama (jadul), sehingga perlu dilakukan up
grade dari sistem tersebut.
"Ini bisa saya contohkan dari masyarakat yang
mengurus ijin, padahal resi sudah ada atau keluar, tapi sampai dua tiga bulan
belum selesai juga itu ijinnya," ungkapnya.
Untuk itu dikatakan anggota Komisi IV dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Dinas PMPTSP agar terdorong lebih tegas
dan minimalisir keengganan masyarakat urus ijin.
"Maka, menurut saya ga salah buat iklan, bisa
juga spanduk di simpang-simpang jalan. Kita berharap di kepemimpinan Pak Feri
(Ichsan) dinas ini bisa lebih bagus, banyak masyarakat urus ijin," seru
Syaiful dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mai Anton dan diikuti
beberapa anggota komisi IV.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Kota
Medan, Feri Ichsan mengatakan dihadapan ketua dan seluruh anggota Komisi IV
DPRD Medan berjanji akan mempertimbangkan usulan tersebut.
"Kalau sudah beriklan itu sudah menjadi janji
pribadi jadinya, tapi itu menjadi masukan bagi kami pak," ucapnya.
Dikatakan Feri, secara internal dirinya akan
melakukan pembenahan di Dinas PMPTSP termasuk dalam kaitannya sistem
digitalisasi guna mempermudah pelayanan periksa bagi masyarakat.
"Mungkin dalam sebulan dua bulan mudah-mudahan
saya bisa benahi, termasuk sistem website, ini agar masyarakat gampang dan bisa
membaca informasi lebih lanjut terkait perijinan," tutupnya. [P4/sya]